Bisnis.com, JAKARTA - Badan Keamanan Laut (Bakamla) telah mengamankan 19 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang pulang ke Indonesia melalui pelabuhan tidak resmi di wilayah Batam pada Sabtu 9 Mei 2020.
Kepala Kantor Keamanan Laut Zona Maritim Barat Bakamla, Laksma Bakamla Eko Murwanto mengemukakan bahwa 19 PMI tersebut terdiri dari 17 orang pria dan 2 wanita serta seorang anak laki-laki berusia dua tahun.
Dia mengatakan seluruh PMI tersebut diamankan oleh Satgas Operasi Lintas Batas Bakamla RI di daerah hutan bakau Tanjung Sauh, Batam.
"Berkat kerja sama dengan semua pihak, dalam hal ini APMM Malaysia, dan kesiapsiagaan para pihak, Bakamla RI berhasil mengamankan PMI ilegal dari Malaysia yang mencoba pulang melalui jalur pelabuhan ilegal," tuturnya, Sabtu (9/5/2020).
Menurutnya, pengungkapan kasus PMI ilegal itu, berawal dari informasi yang diberikan oleh Kolonel Mohd Zul Fadeli bin Nayan dari pihak Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) pada Jumat 8 Mei 2020 sekitar pukul 20.00 waktu setempat.
Kemudian, setelah dipantau, terdapat satu unit kapal boat dari Indonesia yang memasuki daerah perbatasan, diduga akan melakukan mobilisasi PMI ilegal.
"Menerima info tersebut, Satgas segera melakukan tindakan antisipasi berupa penyekatan di sejumlah titik masuk," katanya.
Eko mengakui salah satu kendala yang dihadapi pada saat menangkap PMI ilegal tersebut yaitu tekong atau nakhoda kapal boat itu memahami sejumlah jalur tikus di perairan Batam, sehingga membuat petugas sempat kehilangan jejak kapal boat tersebut.
"Namun target terperangkap di daerah hutan bakau Tanjung Sauh yang memang merupakan daerah tumbuhnya karang dan perairannya dangkal dan akhirnya PMI ilegal berhasil ditemukan di hutan bakau Tanjung Sauh tersebut. Saat boat tengah diamankan, nahkoda tidak ditemukan dan telah melarikan diri," ujarnya.