Bisnis.com, JAKARTA - Polri mengancam bakal mempidanakan warga selama satu tahun penjara atau membayar denda jika tetap mudik pada periode 8-31 Mei 2020 di tengah pandemi virus Corona atau Covid-19.
Ketua Satgas V Penegakan Hukum Operasi Aman Nusa II Polri, Brigjen Pol Ferdy Sambo mengatakan bahwa tim petugas gabungan sudah memperketat pengawasan seluruh jalur yang biasa digunakan warga untuk mudik, termasuk jalur tikus hingga jalur rembesan pemudik dan jalur pekerja migran.
"Selain sanksi putarbalik, mulai 8-31 Mei 2020, kepada para pelanggar bisa dikenakan sanksi denda atau penjara 1 tahun," tuturnya dalam keterangan resminya, Sabtu (9/5).
Baca Juga
Dia menjelaskan bahwa sanksi tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang pengendalian transportasi selama masa mudik Idul Fitri 1441 Hijriyah dalam rangka penyebaran Covid-19, yang mengatur larangan sementara pada transportasi darat, perkeretaapian, transportasi laut dan transportasi udara. Larangan sementara terhadap transportasi tersebut mencakup wilayah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Adapun cakupan wilayahnya yaitu zona merah Covid-19, wilayah dengan PSBB dan gabungan wilayah dengan PSBB,” katanya.