Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tahun Ini STAN Tidak Menerima Mahasiswa Baru, Mengapa?

Pengelola PKN STAN mempunyai tiga pertimbangan dalam memutuskan kebijakan di tengah pandemi Covid-19.
Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN dibawah naungan Kementerian Keuangan. JIBI/Bisnis-Nancy Junita
Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN dibawah naungan Kementerian Keuangan. JIBI/Bisnis-Nancy Junita

Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, Kementerian Keuangan pengelola Politeknik Keuangan Negara STAN memastikan tahun ini tak membuka pendaftaran mahasiswa baru.

Pengelola mempunyai tiga pertimbangan dalam memutuskan kebijakan di tengah pandemi Covid-19 tersebut.

Direktur PKN STAN Rahmadi Murwanto mengatakan bahwa alasan pertamanya adalah mengikuti keputusan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tentang Penetapan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia.

"[Hal itu] menyebabkan seleksi dalam bentuk tes umum tidak dapat dilaksanakan dengan efektif, mengingat jumlah rata-rata pendaftar selama 3 tahun terakhir 130.000 orang," katanya melalui siaran pers, Kamis (7/5/2020).

Alasan kedua, sedang dilaksanakan restrukturisasi dan pengkajian kebutuhan pegawai Kemenkeu dari lulusan Program D-1 dan D-3 PKN STAN serta dari sumber lainnya.

Alasan ketiga, Rahmadi mengungkapkan bahwa sedang dilaksanakan penataan ulang sistem serta tata kelola pendidikan kedinasan di PKN STAN, termasuk penataan program studi dan kurikulum.

Perombakan itu bertujuan untuk menekankan relevansi lulusan PKN STAN pada masa depan serta aspek pengembangan karakter aparatur sipil negara.

"Berdasarkan tiga pertimbangan itu pendaftaran dan seleksi penerimaan mahasiswa baru PKN STAN tahun 2020 tidak dilaksanakan," ucapnya.

Sekretaris Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Dwi Wahyu Atmaji mengungkap alasan serupa perihal penundaan pendaftaran.

Penundaan pendaftaran PKN STAN 2020 diatur dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/435/M.SM.01.00/2020 tertanggal 6 Mei 2020.

Kebijakan yang berbeda berlaku untuk sekolah kedinasan lain.

Pada poin pertama surat tersebut memberitahukan bahwa Kementerian/Lembaga pengelola sekolah kedinasan, seperti Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perhubungan, Kementerian Hukum dan HAM, Badan Pusat Statistik, Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika, serta Badan Siber dan Sandi Negara, diperkenankan membuka pendaftaran tahun ini.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Zufrizal
Sumber : Tempo.co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper