Bisnis.com, JAKARTA – Mahasiswa yang kesulitan membayar uang kuliah tunggal (UKT) di perguruan tinggi negeri (PTN) karena perubahan ekonomi keluarga akibat Covid-19 dapat mengajukan permohonan perubahan.
Ketua Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI), Jamal Wiwoho mengatakan, mahasiswa dapat mengajukan permohonan perubahan besaran uang kuliah tunggal dengan menyertakan data pokok tentang perubahan
“[Kami mempertimbangkan] Kemampuan ekonomi mahasiswa. Selanjutnya kebijakan untuk memberikan keringanan UKT akan dipertimbangkan dan diputuskan oleh pimpinan PTN berupa beberapa opsi, yaitu pembebasan sementara, pengurangan, pergeseran klaster, pembayaran mengansur, dan penundaan pembayaran UKT,” Ujar Jamal, dalam keterangan tertulis yang diterima Kamis, (7/5/2020)
Jamal mengungkapkan, ketentuan mengenai keringanan UKT tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) Nomor 39 Tahun 2017 tentang tentang Biaya Kuliah Tunggal dan Uang Kuliah Tunggal pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
Meski begitu, besaran keringanan diserahkan sepenuhnya kepada kebijakan keringanan UKT diserahkan sepenuhnya kepada pimpinan perguruan tinggi negeri. Diharapkan, kebijakan tidak mengganggu operasional penyelenggaraan ataupun pembelajaran di perguruan tinggi serta berbagai aktivitas pendukungnya.
Jamal menambahkan untuk mendapatkan keringanan UKT, mahasiswa perguruan tinggi negeri harus mengajukan permohonan ke dekan terlebih dahulu.
“Selanjutnya dekan akan membawa permohonan itu untuk dirapatkan bersama para pimpinan kampus. Permohonan dari mahasiswa harus disertai bukti atau dokumen, antara lain surat keterangan pemutusan hubungan kerja atau surat keterangan meninggal dunia.”
Dengan model ini maka ia mengingatkan keputusan bentuk keringanan UKT antara mahasiswa satu dengan lainnya akan berbeda walaupun berasal dari kampus yang sama.