Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Viral Jenazah ABK Indonesia Dibuang ke Laut, Kemlu Akan Panggil Duta Besar China

Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri Judga Nugraha mengatakan akan memanggil Duta Besar China untuk Indonesia terkait tayangan jenazah anak buah kapal (ABK) Indonesia dibuang ke laut oleh awalk kapal China.
Tayangan jenazah ABK Indonesia meninggall di kapal China dibuang ke laut
Tayangan jenazah ABK Indonesia meninggall di kapal China dibuang ke laut

Bisnis.com, JAKARTA – Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha mengatakan Pemerintah melalui perwakilan Indonesia di Selandia Baru, RRC dan Korea Selatan maupun di Pusat, memberi perhatian serius atas permasalahan yang dihadapi anak buah kapal (ABK) Indonesia di kapal ikan berbendera RRT Long Xin 605 dan Tian Yu 8 yang beberapa hari lalu berlabuh di Busan, Korsel.

Kedua kapal tersebut membawa 46 awak kapal WNI dan 15 di antaranya berasal dari Kapal Long Xin 629.

Dalam keterangan tertulisnya, Rabu (6/5/2020), Judha menuturkan KBRI Seoul berkoordinasi dengan otoritas setempat telah memulangkan 11 awak kapal pada 24 April 2020.

Sebanyal14 awak kapal lainnya akan dipulangkan pada 8 Mei 2020. KBRI Seoul juga sedang mengupayakan pemulangan jenazah awak kapal berinisial E yang meninggal di RS Busan karena pneumonia.

Adapun 20 awak kapal lainnya melanjutkan bekerja di kapal Long Xin 605 dan Tian Yu 8.

Dijelaskan, pada Desember 2019 dan Maret 2020, pada kapal Long Xin 629 dan Long Xin 604, terjadi kematian 3 awak kapal WNI saat kapal sedang berlayar di Samudera Pasifik.

Kapten kapal menjelaskan bahwa keputusan melarung jenazah karena kematian disebabkan penyakit menular dan hal ini berdasarkan persetujuan awak kapal lainnya.

“KBRI Beijing telah menyampaikan nota diplomatik untuk meminta klarifikasi mengenai kasus ini. Dalam penjelasannya, Kemlu RRC menerangkan  bahwa pelarungan telah dilakukan sesuai praktik kelautan internasional untuk menjaga kesehatan para awak kapal lainnya,” kata Judha.

Guna meminta penjelasan tambahan mengenai alasan pelarungan jenazah (apakah sudah sesuai dengan Ketentuan ILO) dan perlakuan yang diterima ABK WNI lainnya, Kemlu akan memanggil Duta Besar RRC.

Judha menambahkan, sebelumnya Kemlu bersama kementerian/lJeanzahembaga terkait juga telah memanggil manning agency untuk memastikan pemenuhan hak-hak awak kapal WNI. Kemlu juga telah menginformasikan perkembangan kasus dengan pihak keluarga.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Nancy Junita
Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper