Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Jiwasraya, Kejagung Periksa Rudolfus Pribadi Agung Sujagad

Tiga saksi lainnya yang turut diperiksa tim penyidik adalah Edi Broto, Sugianto dan pemilik SID yang diblokir atas nama Dumolu Fresddy.
Pekerja membersihkan logo milik PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di Jakarta, Rabu (31/7). Bisnis/Abdullah Azzam
Pekerja membersihkan logo milik PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di Jakarta, Rabu (31/7). Bisnis/Abdullah Azzam

Binis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Direktur Utama PT Jasa Capital Asset Manajemen Rudolfus Pribadi Agung Sujagad terkait perkara tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kejagung), Hari Setiyono mengemukakan bahwa Rudolfus Pribadi Agung Sujagad dimintai keterangan sebagai saksi untuk para tersangka kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

"Memang benar, yang bersangkutan itu diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya," tuturnya, Rabu (6/5/2020).

Selain itu, tiga saksi lainnya yang turut diperiksa  tim penyidik adalah Direksi Pemeriksaan Pasar Modal BEI tahun 2015-2016 Edi Broto, Kepala Departemen Pemeriksaan Pasar Modal BEI tahun 2015-2016 Sugianto dan pemilik SID yang diblokir atas nama Dumolu Fresddy.

"Semuanya juga diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut ya," katanya.

Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengeluarkan hasil resmi perhitungan kerugian negara atas kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang ditangani Kejaksaan Agung.

Ketua BPK, Agung Firman Sampurna mengatakan berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian negara yang dihitung BPK, negara alami kerugian Rp16,9 triliun dalam perkara tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Namun, menurut Agung, hasil perhitungan itu masih bersifat sementara, karena BPK masih melakukan audit terhadap jutaan transaksi mencurigakan terkait perkara korupsi tersebut.

"Jadi total kerugian negara itu Rp16,9 triliun dan ini bukan hasil audit akhir ya. Audit ini masih berjalan. Ini kan kasus skala besar ya, kami masih lakukan pengujuan (perhitungan) lagi," tuturnya, Senin (9/3/2020).

Sementara, untuk seluruh aset milik para tersangka korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang disita, BPK telah menghitung total nilainya mencapai Rp13,1 triliun. Aset tersebut berupa tanah, kendaraan, saham hingga perhiasan.

"Untuk aset para tersangka sendiri totalnya itu mencapai Rp13,1 triliun," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper