Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Didakwa Suap dan Pencucian Uang, Ini Pleidoi Emirsyah Satar

Emirsyah kaget saat Soetikno mentransfer uang ke rekening Woodlake International miliknya dan almarhum mertuanya yang dahulu dibuka untuk berinvestasi di Singapura.
Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK Jakarta, Kamis (11/1/2018)./ANTARA-Wahyu Putro A
Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK Jakarta, Kamis (11/1/2018)./ANTARA-Wahyu Putro A

Bisnis.com, JAKARTA - Terdakwa kasus suap pengadaan dan perawatan pesawat Garuda Indonesia Emirsyah Satar melayangkan pleidoi atau nota pembelaan. Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia itu menyatakan pleidoi ini bukanlah pembenaran atas perbuatan yang telah dilakukannya.

"Tapi merupakan tanggapan atas Surat Tuntutan yang dibacakan saudara JPU dalam sidang tanggal 23 April 2020 lalu," kata Emirsyah dalam nota pembelaannya.

Emirsyah mengaku heran saat Jaksa Penutut Umum menyatakan dirinya tidak mengakui perbuatannya. Padahal, lanjut Emirsyah dia sudah meminta maaf dan mengakui kekhilafannya menerima pemberian dari Soetikno Soedardjo, Pendiri PT Mugi Rekso Abadi, sekaligus terdakwa dalam kasus ini.

Emirsyah mengatakan pemberian senilai Rp49,3 miliar itu dia terima semata-mata karena Soetikno merupakan temannya. Dia berdalih bahwa dirunya baru tahu pemberian itu menyalahi aturan saat kasus ini muncul.

"Saya mengakui saya hanya manusia biasa yang tidak lepas dari kekhilafan dan saya sudah siap untuk mempertanggung jawabkan perbuatan saya," kata Emirsyah.

Kendati demikian, Emirsyah menyatakan tidak semua hal yang disebutkan di dalam Surat Tuntutan adalah benar. Dia mengklaim tidak pernah mengintervensi pengadaan di PT Garuda Indonesia. Emirsyah juga mengaku sama sekali tidak mengetahui dan tidak pernah bermaksud untuk
melakukan pencucian uang.

"Oleh karenanya saya memohon keadilan dari Yang Mulia Majelis Hakim," ucap Emirsyah.

Emirsyah mengaku sebagai Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk. (GIAA) saat itu, dirinya mengusahakan harga terbaik dalam pengadaan mesin pesawat Rolls Royce dan unit pesawat Airbus.

Dia juga menyebutkan Soetikno merupakan konsultan bisnis dalam pengadaan tersebut. Dia pun mengaku kaget saat Soetikno mengirimkan uang ke rekening perusahaan Woodlake International miliknya dan almarhum mertuanya di Singapura yang dahulu dibuka untuk berinvestasi. Uang yang dikirimkan sebesar US$500 ribu, US$180 ribu, dan 1,02 juta euro.

“Ketika saya tanya kepada Soetikno apa maksud pemberian itu, dia bilang uang itu ialah ucapan terima kasih. Saya tidak paham maksudnya, yang saya sesali saya tidak bertanya lebih lanjut, tetapi menerima uang itu karena saya tidak enak menolak pemberian dari teman,” ujar Emirsyah.

Selain itu, Emirsyah juga menegaskan meskipun ada hubungan komunikasi dan kemudian pemberian uang dari Soetikno Soedarjo, seluruh proses pengadaan di Garuda tetap berjalan sesuai prosedur.

Dia pun kembali menegaskan tidak pernah melakukan intervensi atau mengarahkan pengadaan untuk keuntungan pihak manapun selain Garuda. Menurutnya, keputusan pengadaan selalu diambil Dewan Direksi berdasarkan usulan tim dalam forum rapat resmi, serta juga diminta persetujuan Dewan Komisaris.

"Karena kami semua berkomitmen untuk membesarkan Garuda. Seperti yang disampaikan semua saksi dalam sidang, saya sama sekali tidak pernah mengintervensi maupun mengarahkan pengadaan. Tidak benar bahwa pengadaan sudah merugikan Garuda karena inefisien," paparnya.

Pasalnya, lanjut Emirsyah, seluruh proses pengadaan yang dilakukan, justru membuat Garuda selalu mendapatkan harga yang lebih murah dan keuntungan, sehingga dapat dipastikan tidak ada kerugian negara dalam kasus ini.

Untuk itu, dalam pleidoi ini Emirsyahmemohon kepada Majelis Hakim untuk mempertimbangkan sejumlah hal. Pertama, saat sidang Emirsyah telah meminta maaf dan mengakui kekhilafannya.

Kedua, tidak ada kerugian negara di Garuda justru Garuda untung dan mampu IPO, ketika IPO valuasi Garuda adalah US$ 1,8 miliar atau Rp 18 trilyun dan dengan melepas 26 persen saham negara mendapatkan Rp4,7 trilyun dari IPO Garuda padahal tahun 2005 nilai Garuda negatif atau nol.

Ketiga, semua saksi mengatakan tidak ada intervensi yang dia lakukan dalam pengadaan di Garuda. Keempat, Semua pemberian yang diterima sudah dia kembalikan kepada Soetikno Soedarjo, dan tidak ada yang dititipkan ke Soetikno Soedarjo.

Dia juga membantah soal jual-beli apartemen Silversea adalah modus pencucian uang, karena jual beli itu adalah transaksi riil. Kepemilikan apartemen sudah beralih ke Soetikno Soedarjo.

"Perkara menyangkut Rolls Royce telah di investigasi oleh Serious Fraud Office di Inggris (SFO) dan telah ditutup karena tidak terdapat cukup bukti dan tidak sesuai kepentingan publik," tutup Emirsyah.

Sebelumnya, Emirsyah Satar dituntut 12 tahun penjara ditambah denda Rp10 miliar subsider 8 bulan kurungan, karena dinilai terbukti menerima suap senilai sekitar Rp49,3 miliar dan pencucian uang senilai sekitar Rp87,464 miliar.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper