Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden No. 61/2020 Tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Ketua Dan Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).
Perpres yang diteken pada akhir April silam itu mengatur soal fasilitas hingga hak keuangan dari Anggota Dewas lembaga antirasuah.
"Ketua dan Anggota Dewan Pengawas diberikan Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya setiap bulan," demikian bunyi Pasal 2 seperti dikutip dari draf Perpres, Rabu (6/5/2020).
Berdasarkan Perpres tersebut, Dewan pengawas lembaga antirasuah juga akan diberikan fasilitas pengamanan. Hal itu tertuang di Pasal 12 yang berbunyi, 'Ketua dan Anggota Dewan Pengawas diberikan Jaminan Keamanan dan Bantuan Hukum,'.
Pasal 13 menyebutkan Ketua dan Anggota Dewan Pengawas memperoleh Jaminan Keamanan terkait dengan pelaksanaan tugas dan kewenangannya. Di Ayat 2 disebutkan, jaminan keamanan sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 diberikan selama menjabat sebagai Ketua dan Anggota Dewan Pengawas.
Dalam Pasal 13 Ayat 3 disebutkan bahwa jaminan keamanan diberikan dalam bentuk, dan tindakan pengawalan termasuk terhadap suami/istri dan anak dan/atau perlengkapan keamanan, termasuk yang dipasang di tempat kediaman serta kendaraan yang dikendarainya.
"Jaminan keamanan sebagaimana dimaksud diselenggarakan oleh Kepolisian Negara Republik lndonesia," bunyi Pasal 13 Ayat 4.
Selain itu, berdasarkan aturan tersebut, total gaji dan tunjangan yang diterima Ketua Dewas KPK setiap bulannya berjumlah, Rp104,62 juta. Sementara itu, untuk anggota Dewas KPK dapat menerima gaji dan tunjangan hingga Rp97,80 juta.
Adapun perrincian yakni pendapatan Ketua Dewas adalah gaji pokok Rp5.04 juta, tunjangan jabatan Rp5,5 juta, tunjangan kehormatan Rp2,40 juta. Dengan begitu, total gaji yang diterima Tumpak Panggebaan sebagai Ketua Dewas KPK yakni Rp12,94 juta.
Selain gaji, Tumpak juga berhak menerima tunjangan perumahan sebesar Rp37,75 juta, tunjangan transportasi Rp29,55 juta tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa Rp16,32 juta serta tunjangan hari tua Rp8,06 juta.
Sementara itu untuk Anggota Dewas KPK bakal menerima gaji sebesar Rp 12,43 juta. Bila dirincikan, gaji pokok Rp 4,62 juta, tunjangan jabatan Rp 5,5 juta, dan tunjangan kehormatan Rp2,31 juta.
Selain itu, Anggota Dewas juga bakal mendapat tunjangan perumahan sejumlah Rp34,9 juta, tunjangan transportasi Rp29,55 juta, tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa Rp 16,32 juta, hingga tunjangan hari tua Rp6,81 juta.
Tunjangan perumahan dan transportasi bakal diberikan secara tunai kepada dewas KPK. Namun, untuk tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa serta tunjangan hari tua dibayarkan kepada lembaga penyelenggara asuransi dan dana pensiun yang ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal KPK.