Bisnis.com, JAKARTA - Ketua dan Anggota Dewan Pengawas KPK nikmati upah hingga kurang lebih sebesar Rp100 juta per bulan dalam melaksanakan tugasnya. Hal ini tertuang dalam Perpres No. 61/2020 yang diundangkan pada 23 April lalu.
Secara total, Ketua Dewan Pengawas KPK memiliki hak keuangan dan fasilitas lain hingga Rp104,62 juta per bulan mulai dari gaji pokok hingga tunjangan. Adapun Anggota Dewan Pengawas KPK memiliki hak keuangan dan fasilitas lain sebesar Rp97,7 juta per bulan.
Hak keuangan yang diterima oleh Ketua Dewan Pengawas KPK antara lain gaji pokok sebesar RP5,04 juta, tunjangan jabatan sebesar Rp5,5 juta, dan tunjangan kehormatan sebesar Rp2,39 juta.
Adapun hak keuangan yang diterima oleh Anggota Dewan Pengawas KPK antara lain gaji pokok sebesar Rp4,62 juta, tunjangan jabatan Rp5,5 juta, dan tunjangan kehormatan Rp2,31 juta.
Jumlah besar yang dinikmati oleh Ketua dan Anggota Dewan Pengawas justru lebih besar pada fasilitas lain yang juga diterima setiap bulannya.
Setiap bulan, Ketua Dewan Pengawas KPK menerima tunjangan perumahan hingga Rp37,75 juta, tunjangan transportasi hingga Rp29,54 juta, tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa hingga Rp16,32 juta, dan tunjangan hari tua Rp8,06 juta.
Adapun Anggota Dewan Pengawas KPK menerima tunjangan perumahan Rp34,9 juta, tunjangan transportasi Rp27,33 juta, tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa Rp16,32 juta, dan tunjangan hari tua Rp6,8 juta.
Tunjangan perumahan dan hari tua dapat diterima langsung oleh Ketua dan Anggota Dewan Pengawas KPK, sedangkan tunjangan asuransi dan tunjangan hari tua dibayarkan kepada lembaga asuransi dan dana pensiun yang ditetapkan oleh Sekjen KPK.
Bila Ketua atau Anggota Dewan Pengawas KPK menjadi tersangka, hak keuangan hanya diberikan sebesar 75% dari total, sedangkan tunjangan perumahan, tunjangan asuransi kesehatan, dan tunjangan hari tua teap dibayarkan secara penuh.
Hak keuangan dan fasilitas lain baru dicabut bia pengadilan sudah menetapkan Ketua atau Anggota Dewan Pengawas KPK bersalah.