Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 tahun 2020 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Dewas KPK).
Aturan ini telah diteken Jokowi pada 16 Januari 2020 dan diundangkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada 20 Januari 2020.
Dalam PP tersebut dijelaskan, Dewan Pengawas KPK periode selanjutnya akan dipilih melalui mekanisme panitia seleksi (pansel) yang dibentuk presiden.
"Dalam mengangkat ketua dan anggota Dewan Pengawas KPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Presiden Republik Indonesia membentuk panitia seleksi," bunyi Pasal 4 ayat (2) PP itu, dikutip dari situs resmi Sekretariat Negara, Senin (27/1/2020).
Dalam Pasal 5 PP itu disebutkan, Pansel Dewan Pengawas KPK terdiri dari unsur pemerintah pusat dan unsur masyarakat. Pansel berjumlah sembilan orang, lima orang yang berasal dari unsur pemerintah pusat dan empat orang berasal dari unsur masyarakat.
Seperti diketahui, pembentukan Dewan Pengawas tercantum dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Pada periode sebelumnya, telah terpilih lima orang Dewas KPK yang dipilih langsung oleh Presiden Jokowi.
Baca Juga
Mereka adalah Tumpak Panggabean, Albertina Ho, Artidjo Alkostar, Syamsuddin Harris, dan Harjono.Mereka berlima menjabat untuk periode 2019-2023.