Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mendalami keterlibatan konglomerat bisnis properti Tan Kian dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono mengungkapkan bahwa Tan Kian telah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Benny Tjokro-Direktur Utama PT Hanson International Tbk pada hari ini Senin 27 Januari 2019. Menurutnya, Tan Kian dan Benny Tjokro sempat bekerja sama untuk membangun sejumlah properti di beberapa wilayah di Indonesia.
"Jadi yang bersangkutan (Tan Kian) diperiksa untuk tersangka BT (Benny Tjokro) dan tengah didalami apa saja bisnis yang dilakukan keduanya di bidang properti," tuturnya, Senin (27/1/2020) malam.
Menurut Hari, Tan Kian telah memenuhi panggilan tim penyidik sejak pukul 09.00 WIB pagi tadi dan masih diperiksa hingga pukul 22.00 WIB malam ini.
Namun, berdasarkan pantauan Bisnis di Kejagung, Tan Kian telah keluar dari ruangan tim penyidik sekitar pukul 22.30 WIB bersama kuasa hukumnya. Tan Kian lebih memilih bungkam usai diperiksa 13 jam oleh tim penyidik Kejagung.
"Yang bersangkutan memenuhi panggilan penyidik hari ini," katanya.
Hari menjelaskan Tan Kian tidak hanya diperiksa oleh tim penyidik untuk tersangka Benny Tjokro, namun kemungkinan besar Tan Kian juga bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lainnya pada kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang merugikan keuangan negara Rp13,7 triliun.
"Tidak menutup kemungkinan yang bersangkutan juga akan diperiksa untuk tersangka lain. Kita lihat saja nanti prosesnya ya," ujarnya.