Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan berkas penyidikan dua tersangka kasus suap pengurusan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Kedua tersangka itu adalah mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan (WS) dan mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF). Berkas penyidikan Wahyu dan Agustiani dilimpahkan ke jaksa penuntut umum, hari ini.
"Hari ini, penyidik melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan Barang Bukti) kepada JPU untuk dua tersangka atau terdakwa yaitu Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fredelina," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (6/5/2020).
Setelah dilimpahkan, jaksa penuntut umum memiliki waktu 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina. Setelah berkas dakwaan rampung, keduanya akan segera disidangkan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.
"Rencana persidangan akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujarnya.
Dalam kasus ini lembaga antirasuah mengumpulkan keterangan dari 36 saksi untuk melengkapi berkas penyidikan Wahyu Setiawan dan Agustiani. Beberapa di antaranya adalah Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Krsitiyanto, Ketua KPU Arief Budiman, serta Advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah.
Baca Juga
"Selama proses penyidikan, telah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 36 saksi diantaranya Hasto Kristiyanto, Arief Budiman, Riezky Aprilia," ucapnya.
Untuk kasus ini, komisi antirasuah telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Empat tersangka tersebut yakni, Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina, Calon Anggota Legislatif (Caleg),Mantan Caleg PDIP Harun Masiku (HAR) dan kader PDIP Saeful Bahri (SAE).
Saat ini, Saeful Bahri sudah memasuki proses persidangan. Sementara Harun Masiku masih jadi buron. Hingga saat ini keberadaannya masih nihil.