Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Sikap DPR Soal Kebijakan Larangan Mudik Lebaran

DPR meminta pemerintah untuk tetap memperhatikan beberapa hal dalam penerapan kebijakan tersebut.
Kepadatan jelang Gerbang Tol Cikampek Utama. - ANTARA
Kepadatan jelang Gerbang Tol Cikampek Utama. - ANTARA

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi V DPR RI menyatakan memahami kebijakan pemerintah terkait larangan mudik sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Namun, pemerintah diminta harus tetap memperhatikan beberapa hal dalam penerapan kebijakan tersebut.

Ketua Komisi V DPR RI Lasarus mengatakan setelah menggelar Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi V DPR RI dengan Menteri Perhubungan, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kakorlantas Polri dan Pengelola Operator Transportasi Nasional pada Rabu (6/5/2020) didapat beberapa kesimpulan.

"Pertama, Komisi V DPR RI memahami kebijakan dan langkah-langkah yang diambil oleh pemerintah di bidang transportasi terkait dengan pengendalian penyelenggaraan mudik Lebaran 1441 H atau 2020," ujar Lasarus.

Larangan mudik ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 H/2020.

"Dalam penerapan di lapangan diharapkan memperhatikan saran dan masukan Komisi V DPR RI," katanya.

Selanjutnya, kesimpulan yang kedua, jelas Lasarus, Komisi V DPR RI memahami rencana penjabaran peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441H/2020, untuk kegiatan logistik, pemerintahan, dan kesehatan dengan tetap menerapkan protokol Covid-19.

"Serta mempersiapkan sarana dan prasarana tes Covid-19 dan ruang perawatan ODP atau orang dalam oemantauan di semua check point dan simpul transportasi seperti bandara, terminal, pelabuhan dan rest area," jelasnya.

Selain itu, Komisi V DPR RI meminta kepada Kementerian Perhubungan, Kementerian PUPR, Korlantas Polri dan seluruh Operator Transportasi untuk selalu meningkatkan komunikasi dan koordinasi dalam pelarangan Mudik Lebaran 1441 H/2020.

"Guna bersama-sama mencegah penyebaran wabah Covid-19," katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Menteri PUPR John Wempi Wetipo menyampaikan terima kasih atas dukungan Komisi V DPR terhadap kebijakan pemerintah.

"Mohon dukungan untuk kita jalan bersama menyukseskan penanganan wabah Covid-19," ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Agne Yasa
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper