Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mudik Dilarang, Gugus Tugas Terbitkan SE Pembatasan Perjalanan Orang

Surat edaran terkait dengan masalah pembatasan perjalanan orang untuk pencegahan penyebaran virus itu dilatarbelakangi oleh sejumlah persoalan yang terjadi di sejumlah daerah
Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Doni Monardo siap berperang melawan virus Corona (Covid-19) dan memutus mata rantai penyebaran pandemi global di Indonesia./istimewann
Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Doni Monardo siap berperang melawan virus Corona (Covid-19) dan memutus mata rantai penyebaran pandemi global di Indonesia./istimewann

Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo menegaskan tidak ada perubahan peraturan terkait dengan larangan mudik di tengah pandemi Covid-19.

“Beberapa waktu terakhir ini, kami dari Gugus Tugas mendapatkan kesan seolah-olah masyarakat boleh mudik dengan syarat tertentu atau adanya pelonggaran. Saya tegaskan tidak ada perubahan peraturan tentang mudik. Artinya mudik dilarang titik,” kata Doni dalam keterangan pers di BNPB, Jakarta, Rabu (6/5/2020).

Adapun, dia mengatakan, surat edaran terkait dengan masalah pembatasan perjalanan orang untuk pencegahan penyebaran virus itu dilatarbelakangi oleh sejumlah persoalan yang terjadi di sejumlah daerah, misalnya terhambatnya proses pengiriman spesimen, bahan pangan, dan alat kesehatan.

Surat edaran yang dimaksud ialah SE No.4/2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Latar belakang dari penerbitan SE tersebut ialah memperhatikan arahan Presiden RI tentang pelarangan mudik, pembatasan sosial berskala besar (PSBB), dan guna melengkapi pengaturan tentang PSBB serta pengaturan tentang pengendalian transportasi selama bulan Ramadan dan Idulfitri 1441 H.

SE tersebut mengungkapkan bahwa dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19, maka perlu ditetapkan kriteria pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

Adapun, kriteria yang mendapat pengecualian untuk melakukan perjalanan lintas daerah antara lain adalah orang yang bekerja di pada lembaga pemerintah atau pihak swasta yang menyelenggarakan pelayanan percepatan penanganan Covid-19, pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum.

Kemudian, pelayanan kesehatan, pelayanan kebutuhan dasar, pelayanan pendukung layanan dasar, pelayanan fungsi ekonomi penting.

Selanjutnya, perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia.

Terakhir, repatriari pekerja migran indonesia (PMI), WNI dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper