Bisnis.com, JAKARTA – Parlemen Jepang menyetujui rencana pemerintah untuk memperpanjang status darurat akibat pandemi virus corona jenis Covid-19 hingga 31 Mei 2020.
Persetujuan tersebut keluar tidak lama setelah Perdana Menteri Jepang Shinzo Abe memberi sinyal bahwa pelonggaran masih memerlukan waktu.
Menteri Ekonomi Jepang Yasutoshi Nishimura pada Senin (4/5/2020) mengatakan pemerintah dan legislatif sepat untuk memperpanjang status darurat secara nasional. Status darurat di Jepang seharusnya berakhir pada 6 Mei 2020.
Meski Jepang tidak mengalami kenaikan signifikan kasus baru Covid-19 seperti di negara-negara lainnya, sejumlah pengamat mengingatkan bahwa risikonya terlalu besar ketika melakukan pelonggaran terlalu dini.
Dengan adanya status darurat tersebut, penguasan prefektur (provinsi) di Jepang memerintahkan semua bisnis untuk tutup sementara waktu dan meminta warganya tinggal di rumah.
Hingga Minggu (3/5/2020), jumlah kasus Covid-19 di Jepang mencapai 14.900, terendah di antara negara G7. Sebaliknya, Tokyo mencatatkan jumlah kasus baru 91 dengan lonjakan terbesar hingga 201 pekan lalu. Hingga saat ini total kasus di Tokyo sedikitnya 4.560 orang.
Jumlah kasus baru di Jepang menunjukkan tren penurunan sehingga memberikan harapan bagi pemerintah bahwa langkah penanganan yang selama ini dilakukan telah menunjukkan hasilnya.
Nishimura menambahkan pemerintah akan mempertimbangkan pelonggaran di luar zona merah, ketika kondisi sudah menunjukkan tren positif.
Sebanyak 13 prefektur di Jepang termasuk Tokyo dan Osaka telah menetapkan status darurat khusus, sedangkan 34 prefektur lainnya tidak.