Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tiga Pasal dalam Perppu No. 1/2020 Perlu Dikoreksi, Ini Rinciannya

Terdapat tiga pasal yang perlu dikoreksi dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19.
Pemerintah Indonesia menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No. 1/2020 guna menjaga stabilitas keuangan negara.
Pemerintah Indonesia menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No. 1/2020 guna menjaga stabilitas keuangan negara.

Bisnis.com, JAKARTA — Terdapat tiga pasal yang disorot dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19, dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional atau Stabilitas Sistem Keuangan.

Pengamat Politik dan Aktivis Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti mengatakan Gerakan untuk Indonesia Adil dan Demokratis menilai tiga pasal yang perlu dikoreksi adalah pasal 2,3, dan Pasal 27. Alasannya, Perppu ini dianggap memberi kewenangan yang berlebih (imunitas) kepada pemerintah dalam pengelolaan keuangan negara sehingga tidak dapat dikoreksi dan kebal hukum.

Secara terperinci pasal yang dimaksud sebagai berikut:

Pasal 2, Ayat (1) huruf a; menetapkan batasan defisit anggaran, dengan ketentuan sebagai berikut:  1. melampaui 3 % (tiga persen) dari Produk Domestik Bruto (PDB) selama masa penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau untuk menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan paling lama sampai dengan berakhirnya Tahun Anggaran 2022.

“Pelonggaran ruang defisit keuangan negara walaupun hanya berlaku sampai 2022 perlu di evaluasi dan mendapat pengawasan, sehingga kesehatan keuangan negara tetap terjaga secara baik,” jelasnya dikutip dalam keterangan tertulis, Senin (4/5/2020). 

Pasal 3 ayat (1); dalam rangka pelaksanaan kebijakan di bidang keuangan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (4). Pemerintah Daerah diberikan kewenangan untuk melakukan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran untuk kegiatan tertentu (refocusing), perubahan alokasi, dan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

“Pemberian kewenangan kepada pemda untuk melakukan perubahan melaui refocusing anggaran pada belanja dan sub-belanja pemerintah daerah harus diawasi baik oleh legislatif maupun masyarakat agar tidak disalahgunakan. Pelaksanaan refocusing anggaran harus mengedepankan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara yang transparan, akuntabel, efektif dan efisien,” jelanya.

Pada ketentunan penutup, memberikan penegasan bahwa seluruh penyelenggara kebijakan Perppu ini kebal hukum.  Pasal 27 Ayat (1); biaya yang telah dikeluarkan Pemerintah dan/atau lembaga anggota KSSK dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan belanja negara termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah, kebijakan pembiayaan, kebijakan stabilitas sistem keuangan, dan program pemulihan ekonomi nasional, merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara.

“Ini menegaskan bahwa selama keuangan negara digunakan untuk penanganan Covid-19, meskipun terjadi penyalahgunaan anggaran, tidak masuk kategori pelanggaran karena merugikan negara. Ini sama artinya dengan pelegalan korupsi. Hal ini sangat berbahaya bagi upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Kedaruratan tidak bisa dijadikan alasan pemakluman bagi korupsi.”.

Pasal 27 Ayat (2); anggota KSSK, Sekretaris KSSK, anggota sekretariat KSSK, dan pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, serta Lembaga Penjamin Simpanan, dan pejabat lainnya, yang berkaitan dengan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini, tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Mandat pengelolaan negara termasuk di dalamnya pengelolaan keuangan negara, tidak bisa hanya disandarkan semata pada niat baik. Pelaksanaan mandat tersebut harus tetap dalam kerangka sistem yang dapat diverifikasi, dinilai bahkan diberi sanksi jika tidak berkesesuaian dengan prinsip-prinisp dasar pengelolaan keuangan negara. Pelonggaran sangat dimungkinkan, tapi dia tetap dalam ranah yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan politik,” tambahnya.

Pasal Ayat (3); segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang ini bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara.

Menurutnya melalui beleid tersebut bahwa semua tindakan yang dilakukan oleh seluruh pihak yang disebut pada ketentuan ini meskipun merugikan negara, tidak dapat dijerat hukum. “Ini menunjukan bahwa pemerintah atau pejabat pelaksana kebal hukum. Namun, mestinya ini tidak menutup kemungkinan jika kemudian hari ditemukan bukti-bukti tindak pidana korupsi, maka prosedur hukum harus tetap dilaksanakan,” jelasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nurbaiti
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper