Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Efektivitas Perppu No. 1/2020 Dipertanyakan

Kebijakan Pembatasan Sosial Bersakala Besar (PSBB) yang diterapkan diberbagai daerah dengan menggunakan anggaran hasil rekayasa itu pun dinilai sebagian besar 'gagal'.
Ilustrasi - Warga melintas di depan Gedung Merdeka saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Bandung, Jawa Barat, Sabtu (18/4/2020). ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
Ilustrasi - Warga melintas di depan Gedung Merdeka saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Bandung, Jawa Barat, Sabtu (18/4/2020). ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Indonesia menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No. 1/2020 guna menjaga stabilitas keuangan negara.

Dalam perjalanannya, Perppu tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 ini menuai kritik dari berbagai kalangan. Pasalnya perppu ini dianggap memberi kewenangan yang berlebih (imunitas) kepada pemerintah dalam pengelolaan keuangan negara sehingga tidak dapat dikoreksi dan kebal hukum.

Postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) setelah terbitnya perppu mengalami perubahan cukup signifikan. Pertama, karena lesunya perekonomian yang berdampak pada pendapatan negara.

Pendapatan Negara diperkirakan minus 21 persen atau setara Rp472,3 triliun, dari pagu awal Rp2,23 kuadriliun menjadi Rp1,7 kuadriliun. Hal itu terjadi karena ada perubahan pada dua pos pendapatan negara, yaitu Pendapatan Perpajakan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Kedua, belanja negera mengalami kenaikan 3 persen atau setara Rp73,3 triiun dari awal Rp2,540 kuadriliun, menjadi Rp 2,613 kuadriliun.

Ketiga, defisit anggaran diangka Rp852,9 triliun dari perkiraan awal Rp307,2 triliun. Defisit terhadap Pendapatan Domestik Bruto (PDB) mengalami kenaikan 3 persen dari penetapan awal 1,76 persen menjadi 5,07 persen.

Direktur Democracy Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Yusfitriadi mengatakan rekayasa Anggaran Pemerintah dipayungi oleh Perppu No. 1/2020.

"Peraturan inilah yang dipersiapkan pemerintah untuk melindungi para aparatur sipil dan negara ketika terdapat 'malpraktek' dalam mengelola rekayasa anggaran, baik di tingkat pusat, propinsi maupun kabupaten/kota," jelasnya dalam keterangan resmi, Senin (4/5/2020).

Dia mengatakan kebijakan Pembatasan Sosial Bersakala Besar (PSBB) yang diterapkan diberbagai daerah yang menggunakan anggaran hasil rekayasa tersebut, sebagian besar 'gagal', sehingga banyak daerah mengajukan PSBB tahap kedua yang tentu dengan menggunakan anggaran yang sama.

Pada saat yang sama, jelas dia, pendataan masyarakat yang terdampak Covid-19 yang merupakan tugas Gugus Tugas pun tidak berjalan.

"Padahal kinerja Gugus Tugas tersebut juga atas biaya hasil rekayasa itu. Sampai hari ini masyarakat tidak mendapatkan informasi yang terbuka terkait penggunaan semua anggaran hasil rekayasa tersebut," katanya.

Selain itu, dia menilai di tengah gaduhnya masalah Covid-19, ada pihak yang memanfaatkan situasi untuk kepentingan politik seperti pembahasan Undang-Undang Omnibus Law maupun kepentingan bisnis istana.

"Seperti kasus anggaran Rp5,6 triliun untuk penyelenggaraan pelatihan kartu pra-kerja, diantaranya dikelola Adamas Belva Syah Devara, CEO Skill Academy Ruangguru yang ditunjuk sebagai penyelenggara pelatihan."

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper