Bisnis.com, JAKARTA – Arab Saudi tidak akan lagi menjatuhkan hukuman mati pada pelaku kejahatan yang masih di bawah umur, kata Komisi Hak Asasi Manusia negara itu.
Pengumuman tersebut, mengutip keputusan Raja Salman, datang 2 hari setelah negara Timur Tengah itu mengeluarkan pernyataan akan melarang pelaksanaan hukuman cambuk.
Konvensi PBB tentang Hak Anak—yang ditandatangani juga oleh Riyadh—mengatakan hukuman mati tidak boleh digunakan untuk pelanggaran yang dilakukan oleh anak di bawah umur.
Aktivis mengatakan Arab Saudi memiliki salah satu catatan hak asasi manusia terburuk di dunia.
Mereka mengatakan kebebasan berekspresi sangat dibatasi dan kritik terhadap pemerintah dibalas dengan penangkapan sewenang-wenang.
Tercatat 184 orang dieksekusi di kerajaan itu pada 2019, menurut kelompok hak asasi manusia Amnesty International. Setidaknya satu kasus melibatkan seorang pria yang dihukum karena kejahatan yang dilakukan ketika dia masih di bawah umur.
Dalam pernyataan pada Minggu (26/4/2020), Awwad Alawwad, Ketua Komisi Hak Asasi Manusia, lembaga yang didukung Pemerintah Saudi, mengatakan kerajaan memutuskan menggantikan eksekusi dalam kasus kejahatan oleh anak di bawah umur dengan hukuman maksimal 10 tahun di pusat penahanan remaja.
"Dekrit itu membantu kami dalam membuat hukum pidana yang lebih modern," kata Alawwad. Namun, tidak ada perincian kapan keputusan tersebut mulai berlaku.
Catatan hak asasi manusia kerajaan tetap berada di bawah pengawasan ketat dunia, meskipun ada perubahan baru-baru ini, menyusul pembunuhan brutal terhadap jurnalis Jamal Khashoggi di konsulat Saudi di Istanbul, Turki, pada 2018.
Dalam perkembangan lain, banyak aktivis hak-hak sipil dan hak-hak perempuan tetap dipenjara.
Pekan lalu, juru kampanye hak asasi manusia Saudi yang paling terkemuka, Abdullah al-Hamid, pendiri Asosiasi Hak Sipil dan Politik Saudi, meninggal di penjara—yang dijalaninya sejak 2013—setelah stroke yang menurut rekan-rekan aktivis disebabkan oleh kelalaian medis oleh pihak berwenang.