Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Suap Proyek PUPR Muara Enim, KPK Sudah 2 Kali Panggil Tersangka

Keduanya adalah Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Aries HB dan Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Ramlan Suryadi.
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia di Jakarta./Bisnis-Samdysara Saragih
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia di Jakarta./Bisnis-Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan dua tersangka suap proyek Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim yakni, Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Aries HB dan Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Ramlan Suryadi pada Senin (27/4/2020).

Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak ditangkap tim satgas komisi antirasuah pada Minggu (26/4/2020) pagi.

Komisioner KPK Alexander Marwata mengatakan dalam proses pengembangan perkara ini, sebagai pemenuhan hak tersangka KPK telah mengirimkan tembusan Informasi SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) kepada para tersangka pada tanggal 3 Maret 2020.

Penyidik KPK sebelumnya telah memeriksa saksi sekitar 10 orang dan melakukan penggeledahan di beberapa tempat antara lain rumah para tersangka dan kantor DPRD Muara Enim.

"Di samping itu KPK juga telah melakukan pemanggilan terhadap tersangka sebanyak dua kali. Namun, panggilan tersebut tidak dipenuhi, yaitu pada tanggal 17 April 2020 dan tanggal 23 April 2020," kata Alex dalam konferensi pers, Senin (27/4/2020).

Adapun para tersangka dikenakan Pasal 12 huruf a Undang-Undang No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain itu, Pasal 11 Undang-Undang No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan penangkapan kedua tersangka, RS dan AHB, merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus korupsi di kabupaten tersebut, yang terlebih dulu menjerat Bupati Muara Enim non aktif Ahmad Yani. Penangkapan keduanya dilakukan di rumah tersangka di Palembang, Sumatra Selatan (Sumsel), Minggu (26/4/2020) pukul 07.00 WIB dan 08.30 WIB.

"Hasil penyidikan diperoleh bukti yang cukup sehingga KPK dapat menemukan kedua tersangka tersebut," ujarnya dalam keterangan resmi seperti dilansir Antara, Senin (27/4/2020).

Kasus suap ini terkait dengan 16 proyek peningkatan pembangunan jalan di Kabupaten Muara Enim. Pada awal 2019, Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim menggelar pengadaan pekerjaan fisik berupa pembangunan jalan untuk Tahun Anggaran 2019.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper