Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap dua tersangka terkait kasus suap proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Muara Enim, Sumatra Selatan.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan penangkapan kedua tersangka, RS dan AHB, merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus korupsi di kabupaten tersebut, yang terlebih dulu menjerat Bupati Muara Enim non aktif Ahmad Yani. Penangkapan keduanya dilakukan di rumah tersangka di Palembang, Sumatra Selatan (Sumsel), Minggu (26/4/2020) pukul 07.00 WIB dan 08.30 WIB.
"Hasil penyidikan diperoleh bukti yang cukup sehingga KPK dapat menemukan kedua tersangka tersebut," ujarnya dalam keterangan resmi seperti dilansir Antara, Senin (27/4).
Firli tidak menyebutkan lebih detail latar belakang kedua tersangka. Namun, berdasarkan informasi, RS merujuk kepada mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Muara Enim Ramlan Suryadi, sedangkan AHB adalah Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Aries HB.
Kasus suap ini terkait dengan 16 proyek peningkatan pembangunan jalan di Kabupaten Muara Enim. Pada awal 2019, Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim menggelar pengadaan pekerjaan fisik berupa pembangunan jalan untuk Tahun Anggaran 2019.
Dalam pelaksanaannya, diduga ada syarat pemberian commitment fee sebesar 10 persen sebagai syarat terpilihnya kontraktor pekerjaan.
Baca Juga
Ahmad Yani diduga meminta kegiatan pengadaan dilakukan satu pintu melalui Elfin Muhtar, yang merupakan Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.
Kemudian, Robi Okta Fahlefi selaku pemilik perusahaan kontraktor PT Enra Sari bersedia memberikan commitment fee tersebut dan akhirnya mendapatkan 16 paket pekerjaan bernilai sekitar Rp130 miliar.
Pada 31 Agustus 2019, Elfin meminta Robi menyiapkan uang dalam pecahan dolar AS sejumlah "Lima Kosong Kosong" pada 2 September 2019.
Sehari kemudian, Elfin membicarakan kesiapan uang sejumlah Rp500 juta dalam bentuk dolar AS dengan Robi. Uang tersebut ditukar menjadi US$35.000.
Selain penyerahan uang senilai US$35.000 ini, KPK juga mengidentifikasi dugaan penerimaan yang sudah terjadi sebelumnya senilai total Rp13,4 miliar sebagai fee yang diterima bupati dari berbagai paket pekerjaan di kabupaten tersebut.
Baik Ahmad Yani, Elfin, maupun Robi sudah lebih dulu menjadi tersangka. Robi juga telah dijatuhi vonis 3 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang.