Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ditjen Imigrasi Hanya Layani Pengurusan Paspor untuk Keperluan Ini

Pemohon yang akan dibantu untuk mengurus paspor di tengah pandemi virus corona (Covid-19) ini adalah untuk urusan beasiswa dan kontrak kerja di luar negeri.
Dua calon pemohon paspor menunggu untuk membuat paspor di kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat, Jumat (17/3)./Antara-Muhammad Adimaja
Dua calon pemohon paspor menunggu untuk membuat paspor di kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat, Jumat (17/3)./Antara-Muhammad Adimaja

Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM akan tetap melayani pengurusan paspor bagi masyarakat yang membutuhkan paspor untuk beberapa keperluan tertentu.

Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Ditjen Imigrasi Kemenkumham Cucu Koswala mengatakan beberapa pemohon yang akan dibantu untuk mengurus paspor di tengah pandemi virus corona (Covid-19) ini adalah untuk urusan beasiswa dan kontrak kerja di luar negeri.

Dia mengatakan pemohon pelayanan paspor jenis ini menyangkut hajat hidup dan masa depan seseorang yang berpotensi merugikan pemohon apabila tidak diloloskan.

Cucu mengatakan, pengurusan paspor untuk penerima beasiswa di luar negeri dan pekerja yang memiliki kontrak di luar Indonesia akan tetap dibantu dalam mengurus paspor.

“Untuk kontrak-kontrak atau beasiswa kami bisa fasilitasi, karena kalau diputus kontrak tentunya dia akan bisa diputus dan sumber peghasilan kehidupannya akan berkurang," jelasnya pada Senin (27/4/2020).

Cucu melanjutkan, untuk dapat mengurus paspor saat ini, pemohon dapat melakukan perjanjian dengan kantor imigrasi terdekat. Selain itu, pemohon juga harus membawa persyaratan tambahan berupa surat penerimaan dari lembaga pendidikan di luar negeri atau kontrak kerja bagi pemohon yang berstatus pekerja.

"Persyaratan tambahan ini dapat menjadi bukti kuat seorang pemohon dapat mengajukan pembuatan atau perpanjangan paspor di kantor imigrasi di wilayahnya masing-masing," jelas Cucu.

Sebelumnya, pihak Ditjen Imigrasi telah membatasi pelayanan perpanjangan dan pembuatan paspor untuk WNI di tengah pandemi virus corona.

Untuk sementara pengajuan permohonan Paspor RI di kantor imigrasi dibatasi hanya untuk warga yang memiliki kebutuhan mendesak melalui nomor helpdesk yang disediakan.

Adapun kategori pemohon dengan kebutuhan mendesak terdiri atas dua jenis. Pertama, orang sakit yang penanganannya tidak dapat ditunda atau rujukan dokter. Kedua, orang dengan kepentingan yang mendesak yang perlu dilengkapi dengan surat pernyataan berisi alasan keberangkatan.

Sementara itu, bagi warga yang ingin melakukan pembuatan paspor masih harus menunggu hingga pelayanan di kantor imigrasi kembali normal. Saat ini, seluruh kantor imigrasi di Indonesia hanya melakukan pelayanan paspor bagi pemohon dengan kriteria tertentu yang bersifat darurat dan tidak dapat ditunda pemberiannya.

Kebijakan serupa juga berlaku untuk warga yang telah mendaftarkan diri dan mengambil nomor antrian pengurusan paspor sebelum terjadinya pandemi virus corona. Nomor antrian yang telah diperoleh sebelum pembatasan permohonan pengajuan Paspor RI di kantor imigrasi dapat digunakan kembali saat status pandemi virus corona dinyatakan berakhir dan pelayanan keimigrasian di kantor imigrasi berjalan normal.

Terkait pengambilan paspor yang telah selesai, pihak Ditjen Imigrasi menyatakan paspor yang sudah dicetak oleh kantor imigrasi saat ini tersimpan aman di tempat penyimpanan kantor imigrasi. Para pemohon dapat mengambilnya saat keadaan sudah dinyatakan normal kembali menunggu pengumuman lebih lanjut dari pihak berwenang.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper