Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Langgar Aturan Tinggal di Rumah, 2 Warga Singapura dan Satu Orang Asing Didakwa di Pengadilan

Ketiganya akan dituntut di pengadilan atas pelanggarannya masing-masing di bawah Undang-Undang Penyakit Menular, menurut Badan Imigrasi dan Pos Pemeriksaan (ICA).
Patung Merlion berdiri di depan gedung-gedung pencakar langit di Singapura, Selasa (24/3/2020)./Bloomberg-Wei Leng Tay
Patung Merlion berdiri di depan gedung-gedung pencakar langit di Singapura, Selasa (24/3/2020)./Bloomberg-Wei Leng Tay

Bisnis.com, JAKARTA - Dua warga Singapura dan seorang warga asing akan didakwa di pengadilan besok setelah diduga melanggar perintah tinggal di rumah termasuk seorang warga yang baru datang dari Indonesia.

Ketiganya akan dituntut di pengadilan atas pelanggarannya masing-masing di bawah Undang-Undang Penyakit Menular, menurut Badan Imigrasi dan Pos Pemeriksaan (ICA) dalam siaran persnya hari ini seperti dikutip ChannelNewsAsia.com, Senin (20/4/2020).

Salah seorang tersangka bernama Chong Chun Wah. Dia seorang pria Singapura berusia 48 tahun dan tiba di Singapura dari Indonesia pada 17 Maret dan diminta tinggal rumah untuk periode 17 Maret hingga 31 Maret. Akan tetapi, dia meninggalkan tempat tinggalnya di Bukit Batok sebanyak tiga kali sehingga dijadikan tersangka.

Pada 24 Maret, Chong naik bus ke Jurong East untuk membeli makanan dan menghabiskan sekitar satu setengah jam di luar.

Dia kemudian meninggalkan rumahnya selama sekitar lima menit pada tanggal 28 Maret untuk memeriksa surat-suratnya di lantai dasar bloknya.

Keesokan harinya, diklaim bahwa dia berjalan ke kedai kopi di Bukit Batok untuk membeli makanan dan menghabiskan sekitar 30 hingga 45 menit di luar.

Sedangkan, Siti Wan Su'aidah, seorang wanita Singapura berusia 25 tahun, pulang kembali ke Singapura dari Australia pada tanggal 25 Maret dan diperintahkan tinggal di rumah untuk periode 25 Maret hingga 8 April.

Namun, pada 30 Maret, dia diduga meninggalkan tempat tinggalnya di Woodlands dan berjalan ke Vista Point untuk membeli bahan makanan dan rokok dan menghabiskan sekitar 15 hingga 20 menit di luar rumah.

Selama periode itu, dia gagal menanggapi beberapa panggilan ke telepon genggamnya oleh ICA sebagai bagian dari pemeriksaan penegakan hukum, menurut siaran pers itu.

Tersangka ketiga adalah seorang warga negara Amerika Serikat berusia 44 tahun yang bekerja sebagai pilot komersial. Dia tiba di Singapura dari Australia pada 3 April dan menggunakan kartu kunjungan jangka pendek yang berlaku selama 30 hari.

Brian Dugan Yeargan juga diperintahkan diam di rumah pada periode 3 April hingga 17 April atau 14 hari.

Pada tanggal 5 April, dia meninggalkan tempat tinggalnya di Crowne Plaza Changi Airport, naik kereta dari stasiun MRT Bandara Changi ke stasiun MRT City Hall.

Dia kemudian berjalan ke Chinatown Point untuk membeli barang-barang pribadi, menghabiskan sekitar tiga jam di luar rumah.

Pihak ICA mengatakan ketiga individu telah diselidiki karena "pelanggaran yang disengaja" dari persyaratan pemberitahuan tinggal di rumah dan, dalam konsultasi dengan Jaksa Agung, akan dituntut di pengadilan atas pelanggaran masing-masing.

Mereka yang dinyatakan bersalah atas pelanggaran berdasarkan Undang-Undang Penyakit Menular menghadapi denda hingga S$10.000 hingga penjara enam bulan, atau keduanya.

ICA menyatakan tidak akan ragu untuk mengambil tindakan penegakan tegas terhadap mereka yang gagal mematuhi persyaratan pemberitahuan tinggal di rumah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper