Bisnis.com, JAKARTA - Polri tengah memantau pergerakan para eks narapidana yang dibebaskan melalui Program Asimilasi Kementerian Hukum dan HAM.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengemukakan bahwa Polri telah bekerja sama dengan seluruh RT, RW hingga Kelurahan untuk turut serta membantu Kepolisian mengawasi mantan narapidana yang kini telah kembali ke masyarakat.
"Kami sudah berkomunikasi dengan RT, RW dan Pak Lurah terkait adanya narapidana yang kembali ke masyarakat," tuturnya, Selasa (21/4/2020).
Argo menjelaskan pengawasan itu dilakukan agar para mantan narapidana tidak berulah kembali berbuat kejahatan di jalanan.
Menurutnya, Polri akan menindak tegas seluruh eks narapidana yang kembali berbuat kriminal di tengah wabah Covid-19.
"Tentunya kita harus bersam-sama mengawasi ini ya, jangan sampai berbuat kriminal lagi," katanya.
Baca Juga
Seperti diketahui, Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah membebaskan sekitar 38.822 narapidana dari berbagai kasus pidana umum melalui Program Asimilasi.
Para narapidana itu dibebaskan dengan tujuan agar terhindar dari penyebaran Covid-19 di dalam rutan maupun lapas.
Setelah dibebaskan, para napi ternyata kembali melakukan kejahatan di jalanan. Mantan narapidana yang melakukan aksi kejahatan itu juga sudah diamankan kembali oleh pihak kepolisian.