Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini 3 Kebijakan Penggunaan Dana Desa Selama Pandemi Corona

Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar mengatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan tiga kebijakan terkait dengan penggunaan Dana Desa untuk penanganan dan pencegahan penyebaran virus Corona atau Covid-19.
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto (kanan) berbincang dengan Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil (kiri) dan Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar (tengah) sebelum mengikuti rapat terbatas (ratas) tentang peningkatan peringkat pariwisata Indonesia di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (17/2/2020)./ANTARA - Hafidz Mubarak A
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto (kanan) berbincang dengan Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil (kiri) dan Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar (tengah) sebelum mengikuti rapat terbatas (ratas) tentang peningkatan peringkat pariwisata Indonesia di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (17/2/2020)./ANTARA - Hafidz Mubarak A

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) telah menyiapkan tiga kebijakan dalam penggunaan dana desa untuk penanganan dan pencegahan Covid-19

Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar mengatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan tiga kebijakan terkait dengan penggunaan Dana Desa untuk penanganan dan pencegahan penyebaran virus Corona atau Covid-19.

"Pertama untuk upaya pencegahan, kami mengeluarkan surat edaran agar desa-desa membentuk relawan lawan Covid-19 dengan berbagai kegiatan yang harus dilakulan seperti edukasi dan penanganan yang dikonsultasikan dengan pihak berwenang [puskesmas, rumah sakit, dan yang lainnya]," katanya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi V DPR RI, Selasa (21/4/2020).

Kemudian, kebijakan yang berikutnya adalah mengadakan program Padat Karya Tunai Desa (PKTD). Pekerja yang terlibat dalam program tersebut tidak akan terlalu menekankan kemampuan atau skill si pekerja.

Menurutnya, program PKTD akan menyasar pekerja yang berasal dari keluarga miskin, penganggur, dan setengah menganggur, serta anggota masyarakat marjinal lainnya.

Kemudian, upah bagi para pekerja akan diberikan harian dan dalam pelaksanaan PKTD harus tetap mengedepankan protokol kesehatan seperti jaga jarak (physical distancing) dan yang lainnya.

"Komponen upah pada PKTD harus lebih tinggi dari komponen bahan karena kalau komponen bahan lebih tinggi artinya keterlibatan masyarakat masih rendah," ujarnya.

Kebijakan yang terakhir ialah Dana Desa difungsikan menjadi Bantuan Sosial (Bansos) Tunai. Mendes PDT Abdul mengatakan bahwa besaran Bansos Tunai Dana Desa ini sama dengan bansos Kementerian Sosial yakni sebesar Rp600.000 per bulan selama tiga bulan kepada keluarga penerima manfaat.

Dia juga memastikan ada kriteria penerima Bansos Tunai Dana Desa yang harus terpenuhi guna menghindari penyaluran bansos yang salah sasaran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper