Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tangani Covid-19, Mendes: Kepala Daerah Segera Ajukan Dana Desa!

Kepala daerah diharapkan sesegera mungkin melakukan langkah-langkah pencairan dana desa untuk penanganan dan penanggulangan dampak Covid-19.
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto (kanan) berbincang dengan Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil (kiri) dan Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar (tengah) sebelum mengikuti rapat terbatas (ratas) tentang peningkatan peringkat pariwisata Indonesia di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (17/2/2020)./ANTARA - Hafidz Mubarak A
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto (kanan) berbincang dengan Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil (kiri) dan Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar (tengah) sebelum mengikuti rapat terbatas (ratas) tentang peningkatan peringkat pariwisata Indonesia di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (17/2/2020)./ANTARA - Hafidz Mubarak A

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar meminta para kepala daerah untuk percepat proses pengajuan dana desa.

“Saya minta bupati dan walikota segera proses pengajuan dana desa maksimal seminggu," ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (8/4/2020).

Abdul mengatakan dana desa bisa digunakan desa untuk menanggulangi virus corona atau Covid-19, baik untuk pencegahan maupun penanganan pandemi global ini. Hal itu sejalan dengan arah Presiden Jokowi untuk segera dilakukan percepatan pencairan dana desa.

Untuk itu, katanya, para kepada kepala daerah diharapkan sesegera mungkin melakukan langkah-langkah pencairan dana desa untuk penanganan dan penanggulangan dampak Covid-19.

Dia menuturkan dana desa tidak maksimal penyalurannya ke desa karena terdapat sejumlah persoalan yang terjadi, seperti masih ada beberapa daerah yang belum menetapkan perbup/perwali tentang tata cara pembagian dan penetepan rincian dana desa yang kemudian menghambat penyelesaian APBDes.

Selanjutnya, terdapat sejumlah kepala daerah belum menerbitkan surat kuasa pemindahbukuan dana desa dari Kantor Pelayanan Pebendaharaan Negara (KPPN) ke rekening kas desa dan ini menghambat desa yang telah memenuhi syarat untuk menerima penyaluran dana desa tahap pertama.

Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD) Taufiq Madjid menambahkan keterlambatan penyaluran dana desa juga karena proses pencairan masing-masing daerah berbeda.

“Ada yang cepat, ada juga yang terlambat, bahkan sampai ada yang satu minggu. Ada yang sampai puluhan desa per hari. Namun, ada juga yang membatasi proses penyelesaian penyaluran sampai satu minggu. Ini juga jadi problem tersendiri,” ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Thomas Mola
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper