Bisnis.com, JAKARTA - Pagu anggaran Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) kembali dipangkas sekitar Rp611,159 miliar. Jika ditambah dengan potongan sebelumnya yakni Rp512,806 miliar maka total potongan menjadi Rp1,124 triliun.
Mendes PDT Abdul Halim Iskandar mengatakan bahwa setelah anggaran dipangkas guna menangani Covid-19, sisa pagu anggaran Kemendes menjadi Rp2,374 triliun dari yang semula Rp3,498 triliun.
Dia juga memastikan bahwa ada beberapa pos anggaran yang tidak akan terdampak pemotongan. Salah satunya adalah anggaran gaji pegawai di lingkungan Kemendes PDTT.
Baca Juga
"Jadi kami sedang terus evaluasi dan upayakan penghematan sekitar Rp1,123 triliun. Yang tidak diganggu itu belanja gaji pegawai hingga belanja PHLN [Pinjaman dan Hibah Luar Negeri]," katanya pada rapat dengan pendapat (RDP) dengan Komisi V DPR RI, Selasa (21/4/2020).
Adapun, pemotongan anggaran tahap 2 ini merujuk pada Surat Menteri Keuangan nomor S-302/MK.02/2020 tertanggal 15 April 2020.
Lebih lanjut, Mendes PDT menyampaikan bahwa finalisasi perincian pemotongan anggaran Kemendes PDT akan disampaikan kepada Kementerian Keuangan pada 25 April 2020.