Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Anggaran Dipangkas untuk Covid-19, Mendes Jamin Gaji Pegawai Aman

Mendes PDT Abdul Halim Iskandar mengatakan bahwa setelah anggaran dipangkas untuk penanganan Covid-19, sisa pagu anggaran kementerian menjadi Rp2,374 triliun dari yang semula Rp3,498 triliun.
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto (kanan) berbincang dengan Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil (kiri) dan Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar (tengah) sebelum mengikuti rapat terbatas (ratas) tentang peningkatan peringkat pariwisata Indonesia di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (17/2/2020)./ANTARA - Hafidz Mubarak A
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto (kanan) berbincang dengan Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil (kiri) dan Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar (tengah) sebelum mengikuti rapat terbatas (ratas) tentang peningkatan peringkat pariwisata Indonesia di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (17/2/2020)./ANTARA - Hafidz Mubarak A

Bisnis.com, JAKARTA - Pagu anggaran Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) kembali dipangkas sekitar Rp611,159 miliar. Jika ditambah dengan potongan sebelumnya yakni Rp512,806 miliar maka total potongan menjadi Rp1,124 triliun.

Mendes PDT Abdul Halim Iskandar mengatakan bahwa setelah anggaran dipangkas guna menangani Covid-19, sisa pagu anggaran Kemendes menjadi Rp2,374 triliun dari yang semula Rp3,498 triliun.

Dia juga memastikan bahwa ada beberapa pos anggaran yang tidak akan terdampak pemotongan. Salah satunya adalah anggaran gaji pegawai di lingkungan Kemendes PDTT.

"Jadi kami sedang terus evaluasi dan upayakan penghematan sekitar Rp1,123 triliun. Yang tidak diganggu itu belanja gaji pegawai hingga belanja PHLN [Pinjaman dan Hibah Luar Negeri]," katanya pada rapat dengan pendapat (RDP) dengan Komisi V DPR RI, Selasa (21/4/2020).

Adapun, pemotongan anggaran tahap 2 ini merujuk pada Surat Menteri Keuangan nomor S-302/MK.02/2020 tertanggal 15 April 2020.

Lebih lanjut, Mendes PDT menyampaikan bahwa finalisasi perincian pemotongan anggaran Kemendes PDT akan disampaikan kepada Kementerian Keuangan pada 25 April 2020.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper