Bisnis.com, JAKARTA — Pelaku industri yang memproduksi Alat Pelindung Diri (APD) diharapkan mengikuti standar yang ditetapkan Kementerian Kesehatan.
Sekretaris Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes Arianti Anaya mengatakan pihaknya telah menerbitkan dua pedoman terkait produksi dalam negeri untuk memberi standar baku terkait bahan dan pembuatan APD.
Dia merincikan dua pedoman itu meliputi standar APD dalam manajemen Covid-19 dan petunjuk teknis APD untuk menghadapi wabah Covid-19.
“Isu kelangkaan APD telah mendorong banyak industri dalam negeri yang tentunya berniat baik untuk turut berpartisipasi membuat APD untuk memenuhi kebutuhan tenaga kesehatan, bermacam-macam telah diproduksi dengan berbagai variasi bentuk dan harga,” katanya saat memberi keterangan pers di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, pada Jumat (17/4/2020).
Di sisi lain, dia membeberkan pihaknya telah menerbitkan izin edar kepada industri yang telah memenuhi persyaratan dan standar ditetapkan.
“Perizinan itu mesti disertai bukti dengan uji laboratorium terhadap bahan material yang digunakan,” jelasnya.
Baca Juga
Selain itu, dia mengimbuhkan, Kemenkes juga melakukan relaksasi perizinan bagi alat kesehatan yang dibutuhkan dalam penanganan Covid-19 termasuk APD.
“Kebutuhan APD kian meningkat, Kemenkes juga melakukan pendampingan bagi Industri-industri dalam negeri yang berniat untuk membuat APD,” kata dia.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi menginstruksikan jajarannya untuk memberikan insentif fiskal ke usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang memproduksi APD, masker dan alat kesehatan (alkes). Hal ini guna mengoptimalkan industri dalam negeri dalam penanganan pandemi Covid-19.
“Kita harus melihat kembali seluruh potensi sumber daya yang kita miliki di negera kita terutama industri dalam negeri kita untuk memproduksi alat2 kesehatan untuk penanganan Covid-19,” kata Presiden membuka rapat terbatas mengenai optimalisasi industri dalam negeri untuk penanganan Covid-19 dari Istana Merdeka, Jakarta, melalui video conference, Rabu (15/4/2020).
Jokowi juga meminta agar manajemen disitribusi alat kesehatan, masker, dan APD diatur dengan detail. Ekspor barang-barang terkait harus dibatasi untuk memastikan ketersediaan di dalam negeri.
Dalam optimalisasi industri dalam negeri tersebut, Jokowi menginstruksikan relaksasi proses perizinan. Standarisasi APD harus tetap dilakukan, tetapi dengan mekanisme proses paling efisien, sehingga tidak mempersulit industri.