Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Yasonna Laoly Ancam Pecat Oknum yang Minta Pungli ke Napi

Yasonna mengaku telah mendapat informasi bahwa ada oknum Kemenkumham yang mencoba memanfaatkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 untuk meminta uang kepada narapidana berkisar Rp5 juta-Rp10 juta, agar bisa masuk dalam Program Asimilasi Virus Corona dan dibebaskan dari lapas.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly memberikan keterangan pers soal pernyataannya yang dianggap menyinggung warga Tanjung Priok saat acara Resolusi Pemasyarakatan 2020 di Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta, di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Rabu (22/1/2020)./ ANTARA - Indrianto Eko Suwarso
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly memberikan keterangan pers soal pernyataannya yang dianggap menyinggung warga Tanjung Priok saat acara Resolusi Pemasyarakatan 2020 di Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta, di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Rabu (22/1/2020)./ ANTARA - Indrianto Eko Suwarso

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengancam bakal memecat semua oknum Kementerian Hukum dan HAM yang melakukan pungutan liar (pungli) terhadap warga binaan pemasyarakatan.

Yasonna mengaku telah mendapat informasi bahwa ada oknum  Kemenkumham yang mencoba memanfaatkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 untuk meminta uang kepada narapidana berkisar Rp5 juta-Rp10 juta, agar bisa masuk dalam Program Asimilasi Virus Corona dan dibebaskan dari lapas.

"Instruksi saya jelas, terbukti pungli saya pecat. Instruksi ini sudah saya sampaikan secara langsung lewat video conference kepada seluruh kakanwil, kadivpas, kalapas, dan karutan," tuturnya dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (16/4/2020).

Yasonna meminta masyarakat berani melaporkan oknum nakal tersebut kepadanya melalui berbagai saluran yang tersedia atau melalui jajaran di Ditjen Pemasyarakatan untuk memudahkan proses penindakan. Yasonna menjamin data pelapor akan dirahasiakan.

"Laporkan kepada kami," katanya.

Sebelumnya, Yasonna sudah memberi lima instruksi terkait pengeluaran warga binaan yang menjalani asimilasi dan integrasi.

Pertama, tidak boleh ada pungutan liar, karena prosesnya gratis.

Kedua, proses pengeluaran warga binaan asimilasi dan integrasi tidak boleh dipersulit dan mereka yang menjalani program ini adalah warga binaan yang sudah menjalani 2/3 masa hukuman, tidak menjalani subsider, bukan napi korupsi atau bandar narkoba atau kasus terorisme, berkelakuan baik selama dalam tahanan dan ada jaminan dari keluarga.

"Instruksi ketiga adalah memastikan warga binaan memiliki rumah asimilasi yang jelas untuk memudahkan pengawasan dan program berjalan dengan baik," ungkap Yasonna.

Keempat, seluruh warga binaan yang menjalani asimilasi dan integrasi tetap dibina dan diawasi berkala karena datanya lengkap hingga alamat tinggal. Pengawasan dilakukan dengan koordinasi kepolisian serta kejaksaan.

"Instruksi kelima, warga binaan harus diedukasi oleh petugas pemasyarakatan agar terhindar dari Covid-19," kata Yasonna.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper