Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya tengah memperketat pengawasan terhadap pengendara roda dua dan roda empat terkait penerapan pembatasan sosial berskala besar.
Untuk merealisasikan pengetatan tersebut, Polda Metro Jaya menambah 125 pos pengecekan atau check point untuk mengawasi para pengendara yang melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Sebelumnya, hanya ada 33 check point yang tersebar di setiap daerah perbatasan pintu masuk DKI Jakarta.
"Jadi total jumlah check point saat ini ada 158 pos ya. Semuanya tersebar di Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, Depok, Tangerang, Tangerang Kota dan Tangerang Selatan, ditambah Pelabuhan dan Bandara Soetta," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yugo di Jakarta, Rabu (15/4/2020).
Semua pos itu, menurut Sambodo sudah aktif dan beroperasi mulai hari ini untuk memberikan sanksi bagi para pengendara yang melanggar aturan PSBB di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Sambodo menjelaskan bahwa 158 check point itu tersebar di beberapa titik yaitu di Kabupaten Bekasi ada 20 titik, Bekasi Kota 30 titik, Depok 20 titik, Tangerang Kota 22 titik, Tangerang Selatan 31 titik, KP3 Pelabuhan 1 titik dan Bandara Soekarno-Hatta 1 titik.
"Hari ini mulai aktif dan pelanggar [PSBB] akan diberikan sanksi," ujarnya.