Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung memeriksa para saksi secara maraton terkait dengan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Pada Rabu (16/4/2020), jaksa penyidik memeriksa lima saksi dan satu tersangka. Mereka adalah Tan Darma, Joanne Christy, Chusni Achmadi, Frederik, dan Budi Purwanto. Seorang tersangka lainnya yang diperiksa bernama Joko Haryono Tirto.
"Dari lima saksi dan satu tersangka yang diperiksa, semuanya merupakan pemeriksaan tambahan dan lanjutan karena pemeriksaan sebelumnya masih dianggap belum cukup," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono seperti dikutip dari Antara, Kamis (16/4/2020)
Dia menyebutkan pemeriksaan lanjutan terhadap para saksi ini untuk memenuhi kebutuhan alat bukti dalam berkas tersangka Heru Hidayat (HH) dan Joko Hartono (JHT) dalam perkara TPPU dari perkara pokok.
"Pemeriksaan para saksi dan tersangka dalam perkara ini masih tetap dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan virus corona," kata Hari.
Adapun, Kejaksaan Agung menetapkan status tersangka terhadap enam orang dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (PT AJS).
Baca Juga
Keenamnya adalah Komisaris PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro; Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk. (TRAM) Heru Hidayat; mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo; mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim; mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Jiwasraya Syahmirwan; dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
Mereka diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka dinilai bertanggung jawab atas kerugian negara sebesar Rp16,81 triliun dalam kasus korupsi di Jiwasraya.