Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejagung Siap Lawan Gugatan Perdata Benny Tjokro

Kejaksaan Agung siap melawan gugatan perdata yang dilayangkan tersangka Benny Tjokrosaputro ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Benny Tjokrosaputro berjalan meninggalkan gedung bundar Kejaksaan Agung usai diperiksa sebagai saksi di Jakarta, Senin (6/1/2020)./ANTARA-Nova Wahyudi
Benny Tjokrosaputro berjalan meninggalkan gedung bundar Kejaksaan Agung usai diperiksa sebagai saksi di Jakarta, Senin (6/1/2020)./ANTARA-Nova Wahyudi

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung siap melawan gugatan perdata yang dilayangkan tersangka Benny Tjokrosaputro ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Tersangka yang merupakan Komisaris PT Hanson International Tbk itu menggugat tiga pihak yaitu BPK, Kejagung dan Auditor terkait nilai kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp10 triliun dalam kasus pembobolan PT Asuransi Jiwasraya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengatakan JAMPidsus Ali Mukartono dalam gugatan perdata itu disebutkan sebagai tergugat ketiga.

Hingga saat ini, kata Hari, pihak Kejagung belum menerima jadwal sidang dan materi yang digugat oleh tersangka Benny Tjokrosaputro ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Gugatan itu kan dimasukkan tanggal 9 April 2020 kemarin ya, mungkin masih proses administrasi di PN Jakpus, yang jelas kami belum terima jadwal sidangnya kapan dan materi gugatannya apa," tutur Hari kepada Bisnis, Selasa (14/4/2020).

Kendati demikian, kata Hari, pihaknya sudah siap melawan gugatan perdata yang dilayangkan tersangka Benny Tjokrosaputro. Hari mengatakan bahwa Kejagung juga akan mengerahkan tim yang khusus menangani gugatan perdata di Pengadilan.

"Kami siap melawan gugatan itu, karena pihak yang jadi tergugatnya adalah Pak Jampidsus dan karena itu adalah kasus perdata, kami siapkan pengacara negara yang fokus di bidang itu," kata Hari.

Sebelumnya, tersangka Benny Tjokrosaputro telah menggugat secara perdata terhadap tiga pihak yaitu Auditor BPK I Nyoman Wara, BPK, dan JAMPidsus Kejagung Ali Mukartono.

Bos PT Hanson International tersebut tidak terima atas hasil audit kerugian negara yang disampaikan BPK mencapai angka lebih dari Rp10 triliun.

Benny Tjokro meminta agar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membatalkan hasil audit BPK terkait pembobolan PT Asuransi Jiwasraya yang menjerat dirinya sebagai tersangka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper