Bisnis.com, JAKARTA - Kebijakan pembebasan narapidana dan memasukkannya ke program asimilasi dan integrasi tidak hanya dilakukan oleh Indonesia. Beberapa negara, seperti Amerika Serikat dan Italia, melakukan hal serupa atas rekomendasi PBB.
Menkumham Yasonna Laoly mengatakan salah satu alasan memberikan asimilasi dan integrasi pada warga binaan di lapas adalah untuk menyelamatkan mereka dari ancaman menyebarnya Covid-19. Pasalnya, kondisi di dalam lapas dan rutan sudah kelebihan kapasitas sehingga sulit menerapkan protokol pencegahan Covid-19.
"Ini karena kemanusiaan. Tidak ada yang bisa menjamin Covid-19 tidak masuk ke dalam lapas atau rutan, karena ada petugas yang punya aktivitas di luar dan kita tidak pernah tahu jika dia membawa virus itu ke dalam lapas," ungkap Yasonna pada Kamis (16/4/2020).
Selain itu, kebijakan memberikan asimilasi dan integrasi pada warga binaan di lapas serta rutan over kapasitas juga dilakukan atas rekomendasi PBB untuk seluruh dunia. Selain Indonesia, negara-negara lain juga membebaskan napi untuk mencegah penyebaran Covid-19 di dalam lapas.
Salah satu negara tersebut adalah Amerika Serikat. Ia mengatakan, negara bagian California telah membebaskan 3.500 napi sejak pandemi ini terjadi. Pembebasan juga terjadi di New York City yang membebaskan 900 napi, Harris County 1.000 napi, Los Angeles 600 napi, serta Federal 2.000 napi.
Langkah tersebut juga diikuti beberapa negara lain. Italia membebaskan 3.000 napi, Inggris & Wales membebaskan 4.000 napi, Iran membebaskan 85.000 napi dan 10.000 tahanan politik, Bahrain membebaskan 1.500 napi, Israel 500 napi, Yunani 15.000 napi, Polandia 10.000 napi, Brazil 34.000 napi, Afganistan 10.000 napi, Tunisia 1.420 napi, Kanada 1.000 napi, dan Perancis membebaskan lebih dari 5.000 napi.
Baca Juga
Selain itu, ia juga berjanji akan menindak tegas oknum yang melakukan pungutan liar (pungli) terhadap warga binaan pemasyarakatan. Yasonna meminta masyarakat berani melaporkan oknum tersebut kepadanya melalui berbagai saluran yang tersedia, atau melalui jajaran di Ditjen Pemasyarakatan untuk memudahkan proses penindakan. Dia menjamin data pelapor akan dirahasiakan.
"Instruksi saya jelas, terbukti pungli saya pecat. Hal ini sudah saya sampaikan secara langsung lewat video conference kepada seluruh Kakanwil, Kadivpas, Kalapas, dan Karutan," ujarnya.
Yasonna menambahkan, dirinya juga telah memberikan lima instruksi terkait pengeluaran warga binaan yang menjalani asimilasi dan integrasi. Pertama, tidak boleh ada pungutan liar, karena prosesnya gratis.
Instruksi kedua, proses pengeluaran warga binaan asimilasi dan integrasi tidak boleh dipersulit. Mereka yang menjalani program ini adalah warga binaan yang sudah menjalani 2/3 masa hukuman, tidak menjalani subsider, bukan napi korupsi atau bandar narkoba atau kasus terorisme, berkelakuan baik selama dalam tahanan, dan ada jaminan dari keluarga.
"Instruksi ketiga adalah memastikan warga binaan memiliki rumah asimilasi yang jelas untuk memudahkan pengawasan dan program berjalan dengan baik," lanjutnya.
Keempat, seluruh warga binaan yang menjalani asimilasi dan integrasi tetap dibina dan diawasi berkala karena datanya lengkap hingga alamat tinggal. Pengawasan dilakukan dengan koordinasi Kepolisian serta Kejaksaan.
"Instruksi kelima, warga binaan harus diedukasi oleh petugas pemasyarakatan agar terhindar dari Covid-19," pungkasnya.