Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sah PSBB! Bupati Tangerang: Per KK dapat Rp600.000 Setiap Bulan

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan pihaknya akan mengadakan rapat koordinasi besok dengan Gubernur Banten, Wahidin Halim, ihwal tahapan penerapan dan skema jaring pengaman sosial PSBB di wilayahnya.
Ilustrasi/Antara
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, JAKARTA — Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan pihaknya akan mengadakan rapat koordinasi besok dengan Gubernur Banten, Wahidin Halim, ihwal tahapan penerapan dan skema jaring pengaman sosial PSBB di wilayahnya.

“Iya Surat Keputusan dari Menkes baru diterima lewat Wa tadi sore, besok akan rapat koordinasi dengan Gubernur Banten terkait persiapan PSBB dan tahapan-tahapannya,” ujar Zaki melalui pesan tertulis yang diterima Bisnis, Minggu (12/4/2020).

Terkait jaring pengaman sosial, ia menuturkan, pihaknya akan memberikan bantuan sebesar Rp600.000 per Kepala Keluarga (KK) setiap bulannya.

“Tinggal skema pendistribusiannya akan dibahas besok. Kemungkinan akan disamakan untuk Tangerang Raya konsepnya,”tuturnya.

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto secara resmi menyetujui pengajuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Tangerang Raya di provinsi Banten.

Persetujuan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.0 1.07lMENKES I 249 I 2O2O Tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar Di Wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang diterima Bisnis, Minggu (12/4/2020) sore.

Di surat itu tertera cap resmi Kementerian Kesehatan yang diteken Menteri Terawan. Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Achmad Yurianto membenarkan kabar tersebut.

Kepada Bisnis, Yuri memastikan PSBB yang diajukan oleh tiga daerah, Kota Tangerang, Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang sudah ditandatangani oleh Menteri Terawan. "Sudah," kata Yurianto saat dikonfirmasi Bisnis.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper