Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Sebabnya Regulasi PSBB Justru Perpanjang Birokrasi

Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio menilai pemerintah tidak memiliki kebijakan yang jelas mengenai penanganan dan pencegahan mewabahnya virus corona atau covid-19.
Penumpang berada di dalam MRT Jakarta, di Jakarta, Senin (6/4/2020). Pasca diterbitkannya Permenkes tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka Percepatan Penanganan COVID-19, moda transportasi MRT, KRL, LRT, dan Transjakarta mulai dilakukan pembatasan armada dan jam operasional. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Penumpang berada di dalam MRT Jakarta, di Jakarta, Senin (6/4/2020). Pasca diterbitkannya Permenkes tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka Percepatan Penanganan COVID-19, moda transportasi MRT, KRL, LRT, dan Transjakarta mulai dilakukan pembatasan armada dan jam operasional. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Bisnis.com, JAKARTA - Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio menilai pemerintah tidak memiliki kebijakan yang jelas mengenai penanganan dan pencegahan wabah Covid-19.
 
Menurutnya, Peraturan Menteri Kesehatan RI No.9/2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang telah diteken tersebut, justru malah memperpanjang birokrasi. Apalagi, regulasi tersebut hanya turunan dari Peraturan Pemerintah  No.21/2020 tentang PSBB. 
 
"Dari PP 21 saja sudah menunjukan birokrasi yang panjang. Lha ngapain lagi ada [Permenkes No.9/2020], jadinya kan malah lebih panjang lagi," katanya saat dihubungi Bisnis, Selasa (7/4/2020).
 
Apalagi, untuk berbagai daerah, menurutnya, daerah akan lebih lama untuk mengajukan perizinan penerapan PSBB tersebut. Belum lagi, dalam klausul tidak disebutkan dengan jelas jumlah hari untuk mengajukan izin PSBB.
"Itu tidak ada di pasal-pasalnya, jadi mau berapa lama itu birokrasinya," katanya. 
 
Dia meragukan Kementerian Kesehatan dapat melakukan monitoring secara keseluruhan terkait efektivitas pelaksanaan PSBB di seluruh wilayah di Indonesia.
"Sekarang ada ratusan kota dan kabupaten, memang akan sanggup monitoringnya," tanya Agus.
 
Menurutnya, Permenkes No.9 terbut hanya mengulang PP NO.21, seharunya sejak dari awal pemerintah langsung melakukan PSBB dengan PP tersebut, sehingga tidak lebih memperpanjang birokrasi. 
 
"Kalau saya pro-karantina wilayah. Kalau melalui permenkes itu kan warga hanya diimbau. Orang Indonesia tidak tidak bisa diimbau, lebih baik karantina, bagaimana mekanismenya? ya disusun," tegas Agus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper