Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gubernur Banten: Jabodetabek Seharusnya Masuk PSBB DKI Jakarta

Gubernur Banten Wahidin Halim beralasan Tangerang Raya tidak dapat dipisahkan dari DKI Jakarta sebagai episentrum Covid-19.
Gubernur Banten Wahidin Halim (kiri) menyalami Kepala BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) Perwakilan Banten yang baru Bonardo Hutauruk (tengah) disaksikan pejabat lama Arif Tri Hardiyanto (kanan) saat acara serah terima jabatan di Pendopo Gubernur, Serang, Banten, Jumat (11/08)./Antara
Gubernur Banten Wahidin Halim (kiri) menyalami Kepala BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) Perwakilan Banten yang baru Bonardo Hutauruk (tengah) disaksikan pejabat lama Arif Tri Hardiyanto (kanan) saat acara serah terima jabatan di Pendopo Gubernur, Serang, Banten, Jumat (11/08)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA — Gubernur Banten Wahidin Halim menilai seharusnya wilayah Jabodetabek dimasukkan ke dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Wahidin beralasan Tangerang Raya tidak dapat dipisahkan dari DKI Jakarta sebagai episentrum Covid-19.

“Dengan demikian Jabodetabek harusnya dimasukkan ke dalam PSBB ketersediaan kebutuhan dasar dan operasional jaring pengaman sosial Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,” kata Wahidin melalui keterangan tertulis yang diterima Bisnis, Jakarta, Selasa (7/4/2020).

Kendati demikian, ia membeberkan, untuk kota atau kabupaten di luar Jabodetabek relatif masih terkendali. Saat ini pihaknya tengah mendorong Bupati dan Wali Kota seluruh Tanggerang untuk segera melakukan kajian sesuai dengan kodisi setiap wilayahnya ihwal permohonan penetapan PSBB.

“Pemerintah provinsi menyerahkan sepenuhnya pada bupati atau wali kota terkait,”tuturnya.

Sementara itu, Kementerian Kesehatan resmi menyetujui pengajuan PSBB oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Kepada Bisnis, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengatakan dirinya telah menandatangani pengajuan PSBB DKI Jakarta per pagi ini, Selasa (7/4/2020).

"Sudah tanda tangan sekarang [suratnya] dikirim ke sana [Pemprov DKI Jakarta]. Per tanggal ini [Selasa, 7 April 2020], semalam itu draft-nya begitu sudah tanda tangan, ada yang typo. Jadi saya koreksi," ungkapnya via sambungan telepon, Selasa.

Lebih lanjut, dia menegaskan dimulainya pemberlakuan PSBB DKI Jakarta akan tergantung pada keputusan pemprov.

"Untuk berlakunya terserah Gubernur [DKI Jakarta Anies Baswedan], yang penting izin sudah saya berikan," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper