Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menteri Terawan Resmi Loloskan Pengajuan PSBB DKI Jakarta

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengaku telah menandatangani pengajuan PSBB DKI Jakarta per pagi ini, Selasa (7/4/2020).
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto usai mengikuti rapat koordinasi Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) di Gedung Grand Kebon Sirih Jakarta, Selasa (11/2/2020)./Antara
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto usai mengikuti rapat koordinasi Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) di Gedung Grand Kebon Sirih Jakarta, Selasa (11/2/2020)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Kesehatan resmi menyetujui pengajuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Kepada Bisnis, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengatakan dirinya telah menandatangani pengajuan PSBB DKI Jakarta per pagi ini, Selasa (7/4/2020).

"Sudah tanda tangan sekarang [suratnya] dikirim ke sana [Pemprov DKI Jakarta]. Per tanggal ini [Selasa, 7 April 2020], semalam itu draft-nya begitu sudah tanda tangan, ada yang typo. Jadi saya koreksi," ungkapnya via sambungan telepon, Selasa.

Lebih lanjut, dia menegaskan dimulainya pemberlakuan PSBB DKI Jakarta akan tergantung pada keputusan pemprov.

"Untuk berlakunya terserah Gubernur [DKI Jakarta Anies Baswedan], yang penting izin sudah saya berikan," tegasnya.

Sebelumnya, saat dihubungi Bisnis.com pada Senin (6/4/2020) petang, Menkes Terawan menegaskan Kemenkes tidak menghalang-halangi Pemda yang akan mengajukan PSBB sesuai Peraturan Menteri Kesehatan No. 9/2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Menurutnya, permintaan Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan PSBB pada dasarnya mendapat lampu hijau dari Kementerian Kesehatan, asalkan syarat sebagaimana yang diatur dalam Permenkes No. 9/2020 dipenuhi.

Terawan mengatakan dikembalikannya surat pengajuan PSBB Pemprov DKI Jakarta lantaran surat itu tidak disertai data dan bukti epidemiologi berupa peningkatan jumlah kasus menurut waktu, peta penyebaran kasus menurut waktu, kejadian transmisi lokal, dan informasi kesiapan daerah tentang aspek ketersediaan terhadap kebutuhan dasar rakyat, sarana prasarana kesehatan, anggaran dan operasionalisasi, jaring pengamanan sosial, dan aspek keamanan.

“Jadi saya sengaja untuk mengembalikan untuk dilengkapi datanya. Surat Pak Anies kan disampaikan Jumat [3/4/2020], sedangkan [Permenkes No.9/2020] terbitnya Sabtu. Jadi, secara formal saya belum ACC, tetapi saya tetap tanda tangan [setuju dengan pengajuan PSBB itu],” kata Terawan.

Sejauh ini, ungkapnya, daerah yang sudah mengajukan PSBB selain Jakarta adalah Fakfak, Timika dan Tegal. Adapun, Jawa Barat, Jawa Timur dan Jawa Tengah belum mengajukan PSBB. Dalam hal ini, Terawan mengatakan daerah pendukung Jakarta seperti Bogor dan Depok juga perlu melakukan pembatasan sosial.

“Kalau hanya 1 area [yang menerapkan PSBB] kan enggak sukses,” katanya.

Terkait dengan tes PCR yang dilakukan, Terawan mengatakan sejauh ini jumlah yang sudah melakukan PCR adalah 10.000 orang sedangkan rapid test, dari 500.000 alat yang tersebar di seluruh Indonesia, penggunaannya baru sekitar 30 persen.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper