Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kaji PSBB, Gubernur Banten Dorong Daerah Penyangga DKI Jakarta

Gubernur Banten Wahidin Halim menilai wilayah Jabodetabek seharusnya dimasukkan ke dalam PSBB Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
Gubernur Banten Wahidin Halim meninjau Simpang Gondrong yang juga dikenal sebagai simpang neraka karena selalu menimbulkan kemacetan parah di Kota Tangerang, Banten./Bisnis-medcom.id
Gubernur Banten Wahidin Halim meninjau Simpang Gondrong yang juga dikenal sebagai simpang neraka karena selalu menimbulkan kemacetan parah di Kota Tangerang, Banten./Bisnis-medcom.id

Bisnis.com, JAKARTA — Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan untuk saat ini pihaknya bakal mendorong Bupati dan Wali Kota seluruh Tanggerang untuk segera melakukan kajian sesuai dengan kondisi setiap wilayahnya ihwal permohonan penetapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

“Pemerintah provinsi menyerahkan sepenuhnya pada bupati atau wali kota terkait,” kata Wahidin melalui pesan tertulis yang diterima Bisnis, Jakarta, Senin (6/4/2020).

Kendati demikian, ia mengatakan, untuk kota atau kabupaten di luar Jabodetabek relatif masih terkendali.

Sementara itu, Wahidin menuturkan wilayah Jabodetabek seharusnya dimasukkan ke dalam PSBB Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Pasalnya, ketersediaan kebutuhan dasar dan operasional jaring pengaman sosial masuk Jakarta.

"Karena Tangerang Raya tidak dapat dipisahkan dari DKI Jakarta sebagai Episentrum Covid-19,” tuturnya.

Sebelumnya, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melengkapi data dan dokumen terkait usulan Pembatasan Sosial Berskala Besar untuk wilayah Ibu Kota.

Seperti diketahui, sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memohon agar DKI Jakarta mendapatkan status pembatasan ekstrem berupa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Kamis (2/4/2020).

Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No 9/2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), permohonan memang harus dijawab maksimal dua hari selepas adanya usulan dari pemerintah daerah. 

Dalam beleid jawaban Menkes No. KK.01.01/Menkes/227/2020 yang diterima Bisnis, Terawan menyebut Anies mesti melengkapi terlebih dahulu data dan dokumen pendukung pengajuan status PSBB.

"Mohon Saudara dapat melengkapi data dan dokumen pendukung permohonan penetapan PSBB paling lambat 2 (dua) hari sejak menerima pemberitahuan ini dan selanjutnya diajukan kembali kepada Menteri Kesehatan," tulis surat tersebut.

Data tersebut di antaranya, data peningkatan jumlah kasus menurut waktu, data penyebaran kasus menurut waktu, kejadian transmisi lokal, dan informasi mengenai kesiapan daerah tentang aspek ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat, sarana dan prasarana kesehatan, anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial, dan aspek keamanan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper