Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ribetnya PSBB: Alasan 'Kurang Data' Buat Jakarta & Analogi Perang Lawan COVID-19

Covid-19 akibat Virus Corona sudah nyata-nyata tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Data macam apa lagi yang dibutuhkan Menteri Kesehatan untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)?
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan situasi virus corona di DKI Jakarta, Jumat (13/3/2020). JIBI/Bisnis-Aziz Rahardyan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan situasi virus corona di DKI Jakarta, Jumat (13/3/2020). JIBI/Bisnis-Aziz Rahardyan

Bisnis.com, JAKARTA - Virus corona atau COVID-19 sudah nyata-nyata tersebar di berbagai wilayah di Indonesia. Data macam apa lagi yang dibutuhkan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)?

Pertanyaan itulah yang terlontar dari sejumlah orang, terkait dengan ditangguhkannya usulan PSBB di Jakarta yang diajukan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Anggota Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan pakar epidemiologi dari Universitas Indonesia (UI) juga mempertanyakan hal serupa ketika dihubungi Bisnis.

Bagi pihak Pemprov DKI Jakarta yang baru saja mendapat penangguhan status PSBB dari Menkes Terawan A. Putranto, kini hanya bisa 'pasrah'.

Menkes Terawan dalam suratnya menyebut Pihak Pemprov DKI Jakarta mesti melengkapi terlebih dahulu data-data pendukung pengajuan status PSBB.

Di antaranya, data peningkatan jumlah kasus menurut waktu, data penyebaran kasus menurut waktu, kejadian transmisi lokal, dan informasi mengenai kesiapan daerah tentang aspek ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat, sarana dan prasarana kesehatan, anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial, dan aspek keamanan.

Deputi Gubernur Bidang Pengendalian Kependudukan dan Permukiman DKI Jakarta Suharti mengonfirmasi bahwa jawaban Menkes terkait dengan pengajuan PSBB buat DKI Jakarta telah diterima.

Suharti menjelaskan bahwa sebenarnya data-data yang diminta tersebut telah ada, lengkap, dan telah dipersiapkan sejak pengajuan. Namun, Pemprov DKI Jakarta akan tetap berupaya melengkapi data-data yang masih dibutuhkan sesuai dengan arahan Menkes.

"Iya, ada balasan. Data sudah lengkap sebenarnya. Disiapkan Pak Sekretaris Daerah [Sekda DKI Saefullah, sekaligus Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 wilayah DKI Jakarta] dengan tim," ujar Suharti kepada Bisnis, Senin (6/4/2020).

Suharti berpendapat, sebenarnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengungkap semua data-data yang diminta Menkes terkait dengan perkembangan COVID-19 di wilayah DKI Jakarta lewat website resmi corona.jakarta.go.id yang terbuka untuk publik.

Terlebih, protokol penyampaian data pasien positif COVID-19 pun bersumber dari pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Kesehatan RI. Dengan kata lain, pemerintah pusat justru memegang data yang lebih lengkap.

"Sebenarnya data kan justru sebagian dari Kemenkes, ya?" ungkap wanita yang juga tercatat selaku anggota Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 wilayah DKI Jakarta ini.

Menilik laman resmi Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 milik DKI Jakarta, memang tertulis jelas 'Data kasus terkonfirmasi Covid-19 adalah data yang telah diumumkan secara resmi oleh Kementerian Kesehatan RI'.

Bahkan, Pemprov DKI Jakarta pun telah memutakhirkannya dengan data-data semacam grafik dan tren penambahan kasus harian, peta wilayah terjadinya kasus, akumulasi penambahan orang dalam pemantauan (ODP), dan pasien dalam pengawasan (PDP), serta pemakaman dengan prosedur tetap (Protap) COVID-19.

Bahkan, Pemprov DKI Jakarta berani menampilkan riwayat perjalanan pasien positif COVID-19 dalam peta kronologis dan perkembangan kasus COVID-19, lengkap dengan nama tempat-tempat yang dikunjungi. Walaupun, tidak semua kronologi kasus bisa diungkap ke publik.

Ribet dan Birokratis
Pakar Epidemiologi Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Indonesia (UI) Pandu Riono mengungkap hal serupa terkait regulasi PSBB dari Menkes.

Pandu menganggap, regulasi masih terlalu birokratis. Bahkan tak relevan dengan perkembangan kasus COVID-19 di Indonesia.

"Menurut saya regulasi ini sudah salah karena copy-paste terhadap UU Karantina Wilayah yang pada umumnya untuk penyakit menular lain, bukan COVID-19," jelasnya kepada Bisnis.

"Kok dikatakan kepala daerah harus minta izin ke Menkes, mengajukan data ini, data itu, persyaratannya ketat, memang selama ini Kemenkes tidak punya ada? Pasti ada," tambahnya.

Terlebih, Pandu menilai administrasi data-data yang diminta Menkes untuk daerah yang mengajukan PSBB terlalu memakan waktu secara teknis, terutama soal pembuktian adanya transmisi lokal.

"Ribet, apalagi yang itu, membuktikan data generasi kedua, ketiga, ribet itu. Orang kita udah tahu, bahkan yang awam juga. Ini [COVID-19] sudah pasti lebih dari itu [generasi] penularannya," ungkapnya.

"Analoginya, kita sedang perang harus izin minta peluru dulu, minta senjata, keadaan perang, kok, seperti itu. Ini [Permenkes dibuat] cara berpikirnya masih dalam keadaan tenang, bukan perang [melawan COVID-19]," jelasnya.

Oleh sebab itu, Pandu menyarankan, seharusnya pemerintah pusat langsung saja menerapkan PSBB secara nasional.

Namun, Kemenkes melakukan bimbingan teknis untuk menilai bagaimana baiknya implementasi PSBB di masing-masing daerah yang pasti memiliki perbedaan.

"Kelihatannya [regulasi ini] ideal, oke, kalau buat penyakit menular lain boleh, lah. Tapi COVID-19 tidak seperti itu. Kalau begini, birokratis semua ini, padahal untuk menanggulangi COVID-19 ini, segala langkah pencegahan penularan harus secepat mungkin!" tutupnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Aziz Rahardyan
Editor : Nurbaiti

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper