Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar mendorong pemerintah desa untuk membangun pos jaga di setiap gerbang masuk desa sebagai upaya pencegahan meluasnya virus corona (Covid-19) ke desa.
Pos jaga desa dapat dibangun menggunakan dana desa dan dikelola oleh relawan desa lawan Covid-19 yang telah dibentuk oleh masing-masing desa. Menurutnya, pos jaga desa ini berperan penting, sebab berada di gerbang desa dan tugasnya untuk memantau mobilitas keluar masuknya warga.
"Jadi warga yang keluar ditanya mau ke mana, dari mana, ada formulir yang sudah disiapkan,” ujarnya dalam keterangan pers, Senin (6/4/2020).
Abdul menegaskan pos jaga desa wajib menanyakan dengan jelas terkait lokasi yang akan dituju warga yang akan bepergian. Jika lokasi yang akan dituju tersebut merupakan kawasan yang telah terpapar Covid-19, maka petugas pos jaga desa wajib menyarankan warga tersebut untuk mengurungkan keinginannya.
Selain mendata mobilitas warga desa, lanjutnya, pos jaga desa juga harus melakukan pemeriksaan terhadap suhu badan warga yang hendak keluar maupun yang hendak masuk ke desa. Hal ini bertujuan untuk memantau dan memastikan kesehatan warga yang keluar masuk desa.
“Pemeriksaan suhu badan bisa menggunakan thermometer. Kalau thermometer yang model infra red laser tembak tidak ada, bisa menggunakan thermometer yang biasa saja, tapi kalau sudah dipakai langsung dicuci dengan alkohol atau dicuci dengan hand sanitizer,” paparnya.
Baca Juga
Abdul menuturkan hal terpenting yang menjadi tugas pos jaga desa adalah memonitor dan melakukan pemeriksaan terhadap warga desa yang baru pulang dari rantau, baik dari luar kota ataupun luar negeri. Siapapun warga yang baru datang dari luar kota ataupun luar negeri, katanya, harus mendapatkan pemantauan yang intensif.
“Mereka yang baru datang dari luar kota ataupun luar negeri, harus diingat bahwa mereka statusnya adalah ODP [Orang Dalam Pemantauan],” ujarnya.
Adapun, tugas pos jaga desa selama 24 jam itu paparnya ialah mendata dan memeriksa mobilisasi warga dan tamu. Kedua, mendata dan memeriksa kondisi kesehatan warga yang keluar masuk desa. Ketiga, mendata dan memeriksa warga desa yang baru datang dari luar desa/luar daerah.
Keempat, merekomendasikan warga desa dari luar desa/luar daerah untuk ditempatkan di ruang isolasi, kecuali yang dapat menunjukkan surat keterangan sehat dari instansi berwenang. Kelima, merekomendasikan warga yang kurang sehat (sebagaimana kriteria PDP) untuk ditempatkan di ruang isolasi.