Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemendes PDTT: 50 Persen Upah Padat Karya untuk Keluarga Kurang Mampu

Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa penerapan pembatasan sosial berkala besar untuk mengendalikan penularan Covid-19 perlu didampingi dengan kebijakan darurat sipil.
Kepala Badan Peneliti dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan dan Informasi Kemendes PDTT, Eko Sri Haryanto./Dok.BNPB
Kepala Badan Peneliti dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan dan Informasi Kemendes PDTT, Eko Sri Haryanto./Dok.BNPB

Bisnis.com, JAKARTA -  Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menargetkan 50 persen upah dari kegiatan padat karya tunai di desa menyasar keluarga kurang mampu.

Kepala Badan Peneliti dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan dan Informasi Kemendes PDTT, Eko Sri Haryanto, menuturkan langkah ini diambil sebagai upaya menjaga stabilitas ekonomi di tingkat desa di tengah upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

“Jadi ini padat karya tunai yang bisa melibatkan bayak orang, sehingga nanti ekonomi di masyarakat tetap terjaga,” kata Eko saat memberi keterangan pers ihwal "Kebijakan Kementerian Desa dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tingkat Desa” di Graha Badan Nasional Penanggulanan Bencana (BNPB), Jakarta, pada Selasa (31/3/2020).

Kemendes PDTT merilis Surat Edaran No. 8/2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa pada tanggal 24 Maret lalu. Surat edaran ini jadi acuan dalam pelaksanaan Desa Tanggap Covid-19 dan pelaksanaan Padat Karya Tunai Desa (PKTD) dengan menggunakan dana desa.

Berdasar Surat Edaran itu, ia menerangkan, pemerintah daerah dapat merubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) untuk menjaga perekonomian desa.

“APBDes yang digeser pada bidang penanganan bencana keadaan darurat dan mendesak dapat langsung bisa dilakukan oleh desa dan diketahui oleh masyarakat,”ujarnya.

Dengan demikian, ia mengatakan, tim relawan Desa Tanggap Covid-19 memastikan pembayaran upah kegiatan padat karya tunai di desa dapat diberikan setiap hari. “Ini untuk menjaga daya beli, supaya masyarakat tetap bisa menikmati kegiatan ekonomi yang ada di dana desa,”ujarnya.

Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa penerapan pembatasan sosial berkala besar untuk mengendalikan penularan Covid-19 perlu didampingi dengan kebijakan darurat sipil.

"Saya minta pembatasan sosial berskala besar, physical distancing, dilakukan lebih tegas, lebih disiplin dan lebih efektif lagi, sehingga tadi juga sudah saya sampaikan bahwa perlu didampingi adanya kebijakan darurat sipil," katanya saat menyampaikan pengantar dalam rapat terbatas mengenai penanggulangan Covid-19 yang diselenggarakan melalui konferensi video dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin (30/3/2020)

Presiden mengemukakan perlunya penyiapan peraturan yang lebih jelas sebagai panduan bagi pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota guna mendukung penerapan kebijakan pembatasan sosial berskala besar dalam upaya mengendalikan penularan Covid-19.

"Dan saya ingatkan kebijakan kekarantinaan kesehatan, termasuk karantina wilayah adalah kewenangan pemerintah pusat, bukan kewenangan pemerintah daerah," kata Presiden menegaskan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper