Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melengkapi data dan dokumen terkait usulan Pembatasan Sosial Berskala Besar untuk wilayah Ibu Kota.
Seperti diketahui, sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memohon agar DKI Jakarta mendapatkan status pembatasan ekstrem berupa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Kamis (2/4/2020).
Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No 9/2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), permohonan memang harus dijawab maksimal dua hari selepas adanya usulan dari pemerintah daerah.
Dalam beleid jawaban Menkes No. KK.01.01/Menkes/227/2020 yang diterima Bisnis, Terawan menyebut Anies mesti melengkapi terlebih dahulu data dan dokumen pendukung pengajuan status PSBB.
"Mohon Saudara dapat melengkapi data dan dokumen pendukung permohonan penetapan PSBB paling lambat 2 (dua) hari sejak menerima pemberitahuan ini dan selanjutnya diajukan kembali kepada Menteri Kesehatan," tulis surat tersebut.
Data tersebut di antaranya, data peningkatan jumlah kasus menurut waktu, data penyebaran kasus menurut waktu, kejadian transmisi lokal, dan informasi mengenai kesiapan daerah tentang aspek ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat, sarana dan prasarana kesehatan, anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial, dan aspek keamanan.
Deputi Gubernur Bidang Pengendalian Kependudukan dan Permukiman DKI Jakarta Suharti mengonfirmasi bahwa jawaban pengajuan PSBB dari Menkes telah diterima.
"Iya, ada balasan. Data sudah lengkap sebenarnya. Disiapkan Pak Sekretaris Daerah (Saefullah), yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 wilayah DKI Jakarta) dengan tim," ujar Suharti, Senin (6/4/2020).
Suharti yang juga tercatat sebagai anggota Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 wilayah DKI Jakarta ini menjelaskan bahwa Pemprov DKI Jakarta akan berupaya melengkapi data dan dokumen yang dibutuhkan sesuai arahan Menkes.