Bisnis.com, JAKARTA - Kedutaan Besar RI di Singapura mengingatkan WNI agar mengikuti aturan pemerintah setempat dengan adanya kebijakan penutupan tempat kerja mulai Selasa 7 April 2020.
Diharapkan, seluruh WNI dapat mengikuti aturan dan imbauan dari pemerintah Singapura dalam penanganan penyebaran Covid-19.
“Status Disease Outbreak Response System Condition [DORSCON] Oranye [level 3] masih berlaku di Singapura sehingga kewaspadaan yang tinggi masih tetap diperlukan,” seperti dikutip dari siaran pers, Minggu (5/4),
Mulai 7 April 2020, pemerintah Singapura akan memberlakukan pengetatan kebijakan demi memutus mata rantai transmisi lokal Covid-19.
Pengetatan berupa penutupan seluruh tempat kerja kecuali yang terkait dengan pelayanan esensial seperti supermarket dan layanan pesan antar dan pihak yang berkaitan dengan pasokan global. Berbagai kegiatan sosial dan publik juga dihentikan.
Per 4 April 2020, Singapura melalui situs Ministry of Health (MOH) telah mengkonfirmasi 75 kasus baru positif Covid-19. Jumlah ini menambah total kasus positif COVID19 di Singapura menjadi 1.189 kasus.
Baca Juga
Sementara itu, terdapat tambahan 15 pasien yang dinyatakan sembuh dan dipulangkan, sehingga total 297 orang yang dinyatakan sembuh.
Dan 500 pasien positif yang masih dirawat di rumah sakit, mayoritas berada dalam kondisi stabil. Namun terdapat 26 pasien yang berada di ICU.
Sedangkan sebanyak 386 kasus positif Covid-19 yang dinyatakan sehat secara klinis saat ini menjalani isolasi dan perawatan di beberapa fasilitas isolasi.
Sejauh ini sudah ada enam pasien yang meninggal dunia dengan dua di antaranya merupakan WNI.