Bisnis.com, JAKARTA - Sejumlah pemerintah daerah masih belum melaporkan pelaksanaan realokasi anggaran untuk penanganan virus corona atau Covid-19.
Pelaksana tugas Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri, Ardian Noervianto mengaku masih mengumpulkan data pemerintah daerah yang belum melakukan realokasi anggaran tersebut.
Namun, pihaknya memastikan ada sejumlah pemda yang belum melaporkan telah melaksanakan realokasi anggaran untuk virus corona.
"Belum lapor tidak bisa dimaknai belum realokasi (anggaran Corona)," kata kepada Tempo, Sabtu (4/4/2020).
Ardian berharap dengan diterbitkannya Instruksi Menteri Dalam Negeri No.1/2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Pemerintah Daerah, setiap pemda segera melapor refocusing dan realokasi APBD dalam penanganan Covid-19.
Pemda provinsi dan kabupaten atau kota yang belum melaksanakan percepatan focusing anggaran Covid-19 ini diberi waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak dikeluarkan Instruksi Mendagri.
Baca Juga
Jika melewati batas waktu, Kementerian Keuangan akan merasionalissi dana transfer dari pusat sehingga akan berdampak pada pengurangan APBD.
Menurut Ardian, sampai dengan 2 April 2020 sebagian besar daerah belum melakukan realokasi APBD untuk program social safety net dalam masa wabah corona. itu terlihat dari alokasi bantuan sosial di APBD tiap daerah masih alokasi yang lama sebelum wabah Covid-19.