Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mendagri Beri Tenggat Waktu untuk Pemda Alokasikan Dana Corona

Menurut catatan Kemendagri, hingga sekarang realokasi anggaran belum dilakukan secara serius oleh pemerintah daerah.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Bisnis/Himawan L Nugraha
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberikan tenggat kepada pemerintah daerah selama 7 hari untuk refocusing atau perubahan alokasi anggaran untuk penanganan virus  SARS-CoV-2.

Menurut catatan Kemendagri, hingga sekarang realokasi anggaran belum dilakukan secara serius oleh pemerintah daerah.

"Belum ada realokasi yang signifikan dari APBD dalam mendukung penanganan Covid-19,” kata Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar hari ini, Jumat (4/4//2020).

Menurut Bahtiar, pemda harus cepat melakukan realokasi anggaran untuk penanganan corona sebab Kementerian Keuangan akan segera melakukan rasionalisasi dana transfer daerah.

"Jika refocusing dan realokasi tidak segera dilakukan, besar kemungkinan Kemenkeu akan melakukan rasionalisasi dana transfer yang berdampak pada pengurangan APBD."

Bahtiar mengatakan guna mendorong realokasi anggaran tersebut, Mendagri Tito mengeluarkan Instruksi Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Instruksi yang ditandatangani pada 2 April 2020 itu ditujukan kepada gubernur, bupati dan wali kota.

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : JIBI
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo.Co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper