Bisnis.com, JAKARTA - Kabar duka datang dari PT Pupuk Kujang, salah satu anak usaha PT Pupuk Indonesia (Persero). Direktur Utama PT Pupuk Kujang Bambang Eka Cahyana dikabarkan meninggal dunia, Jumat (3/4/2020).
"Kabar duka menyelimuti keluarga besar PT Pupuk Kujang, telah berpulang ke Tuhan Yang Maha Esa, Direktur Utama PT Pupuk Kujang Bambang Eka Cahyana, pada hari ini, Jumat 03 April 2020, mohon doa terbaik semoga Tuhan YME memberikan ketabahan dan kesabaran bagi keluarga yang ditinggalkan," demikian informasi yang diterima Bisnis dari internal perusahaan.
Kabar ini juga dibenarkan oleh sumber Bisnis di PT Pelabuhan Indonesia I (Persero). Bambang Eka Cahyana sebelumnya menjabat direktur utama BUMN tersebut pada Agustus 2013 - Mei 2019.
Almarhum sendiri diangkat menjadi Dirut PT Pupuk Kujang pada 16 Oktober 2019 dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).
Dikutip dari laman resmi PT Pupuk Kujang, Bambang Eka dilahirkan di Bantul pada tanggal 15 Mei 1967. Beliau meraih gelar Sarjana dari Fakultas Kehutanan Jurusan Manajemen Kehutanan di Universitas Gadjah Mada pada 1991 dan Magister Manajemen Eksekutif Angkatan XXIV, Konsentrasi Program Studi Bisnis dan Keuangan Internasional di Sekolah Tinggi Manajemen PPM, Jakarta pada 2003-2004.
Mendiang juga menyandang pendidikan Doktoral bidang studi Ilmu Administrasi Bisnis di Universitas Brawijaya, Malang pada 2019.
Baca Juga
Karir pekerjaan Bambang diawali sebagai Staf Bidang Manajemen Kehutanan PT Trisida Pantau (1991) sebelum bergabung di Perum Perhutani Jawa Timur sebagai Staf Biro Satuan Pengawas Internal (SPI). Setelah itu, dia juga berkarir di PT Samudera Indonesia hingga akhirnya menduduki jabatan Asisten Direktur Utama bidang Pengembangan Usaha pada 2007 - 2008.
Pada 2009, beliau bergabung di PT Pelindo I sebagai Direktur Komersial dan Pengembangan Usaha dan diangkat sebagai Direktur Utama pada Agustus 2013.
Pada 29 April 2019, Bambang Eka Cahyana diangkat sebagai Staf Khusus Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Bidang II yang membawahi Maritim dan jabatan tersebut setara dengan eselon I, sesuai keputusan Menteri BUMN Nomor : SK-88/MBU/04/2019 Tentang Pengangkatan Staf Khusus Menteri BUMN.