Bisnis.com, JAKARTA - Akibat wabah virus Corona (Covid-19) yang saat ini menerjang Indonesia, Kepolisian pun berusaha beradaptasi dalam melaksanakan gugus tugasnya. Salah satunya, menghapus denda pajak kendaraan bermotor yang telah habis selama masa social distancing.
Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Pol Istiono, mengaku telah berkoordinasi dengan seluruh Direktur Lalu Lintas di seluruh Kepolisian Daerah dan Pemerintah Provinsi untuk menghapus denda pajak kendaraan tersebut sebagai kompensasi dari penanganan virus corona oleh Pemerintah Pusat.
Namun, kata Istiono, untuk pembayaran pajak kendaraan tetap berlaku seperti biasanya, karena hanya denda yang dihapuskan. "Saya sudah koordinasi dengan semua pihak. Jadi yang terlambat bayar pajak sampai 29 Mei tidak akan dikenakan denda," tuturnya, Rabu (1/3/2020).
Baca Juga
Selain itu, Istiono juga telah menutup layanan pembuatan SIM Internasional hingga waktu yang tidak ditentukan untuk mencegah penyebaran virus Corona di tanah air.
Namun, untuk permohonan pembuatan sim lokal, kata Istiono, pihaknya telah menyerahkan hal itu ke masing-masing Kepolisian Daerah. "SIM Internasional kami tutup hingga waktu yang tidak ditentukan," katanya.