Bisnis.com, JAKARTA - Kepolisian telah membubarkan 11.145 kerumunan massa di seluruh Indonesia sebagai upaya mencegah penyebaran virus Corona (Covid-19) serta menjalankan Maklumat Kapolri.
Dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR secara virtual yang digelar hari ini (31/3/2020), Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis juga mengemukakan sejak terbit Maklumat Kapolri bernomor: MAK/2/III/2020 tanggal 19 Maret 2020, seluruh anggotanya telah melakukan 77.330 kegiatan untuk mencegah penyebaran virus Corona di Tanah Air.
Rincian kegiatan tersebut adalah 18.935 kegiatan edukasi kepada masyarakat, 35.954 imbauan ke warga, 5.583 kegiatan pembersihan markas dan asrama, 7.125 penyemprotan desinfektan serta membubarkan 11.145 kerumunan massa.
"Kegiatan ini dilakukan di seluruh Polda. Ada 34 polda dan 504 polres, kami laksanakan serentak," tuturnya, Selasa (31/3).
Idham menjelaskan bahwa Kepolisian akan terus mengedepankan langkah persuasif dan humanis dalam membubarkan kerumunan massa, sehingga tidak muncul konflik.
Menurut Idham, sejak Maklumat itu dikeluarkan, belum ada masyarakat yang dijerat tindak pidana oleh Kepolisian. "Masyarakat di Indonesia ini masih patuh terhadap imbauan Polri, bila dibandingkan dengan negara lain yang polisinya kini sudah menggunakan penegakan hukum lebih keras," katanya.