Bisnis.com, JAKARTA- DPR dan KPU sepakat untuk merealokasikan dana Pilkada Serentak 2020 yang ditunda untuk menangani wabah virus corona SARS-CoV-2.
Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia mengatakan dengan penundaan pilkada, dia mengimbau kepada setiap kepala daerah untuk melakukan realokasi dana untuk penanganan wabah membahayakan itu.
"Kami meminta setiap kepala daerah untuk segera melakukan realokasi dana yang belum terpakai untuk penanganan wabah virus corona," kata Doli kepada wartawan, Selasa (31/3/2020).
Politisi Golkar itu juga meminta pada pemerintah pusat untuk mempersiapkan Perppu (Peratuan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) terkait penundaan pelaksanaan Pilkada 2020.
"Pemerintah perlu untuk segera siapkan payung hukum baru yaitu perppu untuk mengatasi penundaan pilkada serentak 2020," ujarnya.
Doli menyebutkan untuk waktu pengganti tanggal pelaksanaan Pilkada 2020 belum ditentukan.
Hal itu akan akan segera didiskusikan dengan pihak pihak terkait termasuk KPU dan Komisi II DPR serta mendagri.
"Pelaksanaan pilkada lanjutan akan dilaksanakan atas persetujuan KPU, DPR dan pemerintah," katanya.
Sementara itu, Komisioner KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan kesepakatan itu dibuat dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi II DPR dengan KPU pada Senin (30/3/2020).
"RDP juga menyepakati bahwa anggaran Pilkada yang belum dipakai perlu direalokasi oleh pemda masing-masing untuk penyelesaian penanganan pandemi Covid-19. Semua sepakat bahwa penanganan pandemi harus lebih didahulukan dibanding kontestasi politik," kata Pramono.
Akan tetapi, dia tidak memerinci total anggaran yang akan dialihkan karena ada perbedaan penyerapan di setiap daerah. KPU disebutkan menganggarkan total sekitar Rp10 triliun lewat Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Pilkada Serentak 2020 awalnya akan dilaksanakan pada 23 September 2020.
Kegiatan politik itu akan jadi Pilkada serentak terbesar sepanjang sejarah Indonesia dengan melibatkan 270 daerah dalam satu waktu.