Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jokowi Perintahkan Pembatasan Sosial Skala Besar, Definisinya Ada di UU No.6/2018 tentang Karantina Kesehatan

Presiden Joko Widodo mengaskan bahwa pemerintah akan menerapkan pembatasan sosial berskala besar untuk menanggulangi pandemi Virus Corona ( Covid-19), namun tak menyinggung secara eksplisit Karantina Kesehatan sebagaimana diatur dalam UU No.36/2018 tentang Karantina Kesehatan.
Presiden Joko Widodo kembali menggelar rapat terbatas dengan tim Gugus Tugas Covid-19, Senin (30/3/2020)
Presiden Joko Widodo kembali menggelar rapat terbatas dengan tim Gugus Tugas Covid-19, Senin (30/3/2020)

Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo mengaskan bahwa pemerintah akan menerapkan pembatasan sosial berskala besar untuk menanggulangi pandemi Virus Corona ( Covid-19), namun tak menyinggung secara eksplisit Karantina Kesehatan sebagaimana diatur dalam UU No.6/2018 tentang Karantina Kesehatan.

"Kebijakan pembatasan sosial berskala besar harus dilaksanakan secara tegas dan disiplin. Oleh karena itu perlu didampingi aturan darurat sipil," ujarnya saat membuka rapat terbatas melalui video conference, Senin (30/3/2020).

Istilah pembatasan sosial dikenal dalam UU. No.6/2018 di Pasa 1 Ayat 11:

"Pembatasan Sosial Berskala Besar adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran atau kontaminasi."

Undang-undang itu sendiri membutuhkan peraturan pemerintah (PP) akan bisa diimplementasikan ke tingkat pemerintaha di provinsi dan kabupaten/kota.

Untuk menyimak ketentuan dalam UU No.6/2018 tentang Karantina Kesehatan silakan di laman Sippu.setkab.go.id DI SINI.

Presiden Joko Widodo kembali menggelar rapat terbatas dengan tim Gugus Tugas Covid-19, Senin (30/3/2020). Dalam rapat ini dia menekankan 4 hal yang patut menjadi perhatian bersama.

Pertama, Presiden meminta perlindungan perlindungan kepada tenaga kesehatan. Ketersediaan obat dan alat kesehatan yang diperlukan harus menjadi prioritas utama.

“Pastikan seluruh dokter, tenaga medis, perawat, bisa berkerja dengan aman, dengan peralatan yang memadai,” tegas Presiden.

Dalam hal ini dia meminta perusahaan di Indonesia mempercepat produksi alat perlindungan diri (APD) untuk kebutuhan dalam negeri. Pemerintah memberikan kemudahan berupa relaksasi impor bahan baku bagi 18 perusahaan yang tercatat mampu melakukan hal tersebut.

Jokowi mengatakan, Indonesia membutuhkan setidaknya 3 juta unit APD hingga akhir Mei 2020. Belum lama pemerintah pusat telah mendistribusikan 165.000 unit APD.

Kedua, Jokowi juga meminta kepastian ketersediaan alat tes cepat atau rapid test untuk percepatan pemeriksaan laboratorium. Selain itu, pemerintah juga harus memastikan ketersediaan alat uji corona metode  PCR  (polymerase chain reaction) dan juga reagen untuk pemeriksaan lanjutan. 

Ketiga, sistem informasi di rumah sakit rujukan harus diperbaiki, sehingga dapat memberikan informasi mengenai ketersediaan ruang perawatan. Sistem pendaftaran sudah semestinya terintegrasi di dalam jaringan atau online sehingga semua pelayanan akan berjalan lebih cepat.

Keempat, Presiden mengatakan bahwa kebijakan pembatasan sosial berskala besar harus dilaksanakan secara tegas dan disiplin. Oleh karena itu perlu didampingi aturan darurat sipil.

Dia pun meminta jajarannya menyiapkan aturan pelakansanaan lebih jelas soal kebijakan pembatasan sosial berskala besar sebagai panduan kepada pemerintah daerah. Di dalamnya termasuk pula karantina wilayah.

Terkait implementasi kebijakan tersebut, Jokowi meminta apotek dan toko bahan pokok tetap buka untuk melayani kebutuhan masyarakat. Tentu hal ini dengan menerapkan protokol menjaga jarak dan kesehatan yang ketat.

Kemudian pemerintah juga telah membicarakan dampak ekonomi bagi UMKM dan pekerja informal. “Pemerintah segera menyiapkan perlindungan sosial dan stimulus ekonomi. Ini nanti yang akan segera umumkan ke masyarakat,” katanya.

Adapun jumlah pasien positif Covid-19 bertambah 130 orang menjadi 1.285 pasien hingga Minggu (29/3/2020). Sejauh ini pemerintah telah melakukan pemeriksaan terhadap lebih dari 6.500 spesimen.

Kemudian kasus sembuh bertambah jadi 5 orang, menjadi 64 orang. Pasien meninggal menjadi 114 orang, atau tambah 12 orang pada periode yang sama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhammad Khadafi
Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper