Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Regulasi Larangan Mudik Disiapkan, Polisi Bisa Blokade Jalan

Pemerintah sedang mempertimbangkan kebijakan untuk larangan mudik jelang Lebaran, liburan maupun berkumpul di sebuah gelaran termasuk, seperti pembagian zakat dalam kerumunan massa.
Mahfud MD/Bisnis-Rayful Mudassir
Mahfud MD/Bisnis-Rayful Mudassir

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan pemerintah sedang menggodok kebijakan larangan mudik bagi masyarakat. Aparat kepolisian bisa menutup akses antarwilayah apabila pemerintah mengelurkan regulasi itu.

Pemerintah diketahui sedang menyiapkan rancangan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai pedoman pemberlakukan karantina wilayah atau lockdown di suatu daerah.

Selain itu, pemerintah sedang mempertimbangkan kebijakan untuk larangan mudik jelang Lebaran, liburan maupun berkumpul di sebuah gelaran termasuk, seperti pembagian zakat dalam kerumunan massa.

“Sedang didiskusikan dan tentu pada saatnya akan diputuskan. Soalnya sekarang yang sudah mudik ke Jabar, Jatim, tentu pemerintah mengambil langkah lokal, misalnya karantina dulu atau dilacak dari mana, apakah pantas menjadi ODP [orang dalam pemantauan] atau tidak nanti terus akan dilakukan,” katanya di Jakarta, Jumat (27/3/2020).

Mahfud turut meminta agar seluruh perusahaan, baik BUMN maupun swasta tidak menyelenggarakan mudik gratis bagi warga. Dia meminta anggaran yang ada lebih baik dijadikan bantuan dalam bentuk lainnya.

Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang, mudik adalah hak konstitusi sehingga tidak boleh dilarang secara sembarangan. Namun, sambungnya, dalam hukum terdapat dalil yang menerangkan bahwa keselamatan warga menjadi hukum tertinggi.

“Sehingga pemerintah sekarang sedang menyiapkan juga suatu rencana kebijakan agar orang tidak mudik dulu,” terangnya.

Bahkan, pemerintah bisa meminta polisi untuk menutup jalan antarwilayah untuk membatasi pergerakan orang selama wabah Covid-19 melanda. "Polri sudah siap menutup jalan-jalan antarwilayah kalau pemerintah menegaskan larangan mudik atau pulang kampung."


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper